MEDAN – SEGARIS.CO – Kasus penahanan agunan debitur oleh Bank Sumut kembali menjadi sorotan. Kali ini, DPRD Sumut mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh debitur Tianas Situmorang beserta kuasa hukumnya, perwakilan Bank Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia Kpw Sumut.
Dalam RDP tersebut, Poltak Silitonga, pengacara Tianas Situmorang, memaparkan kronologi penahanan agunan kliennya.
Bank Sumut berdalih penahanan ini dilakukan karena klaim dari Derita Sinaga, selingkuhan mantan suami Tianas, Thomas Panggabean, yang juga mengaku sebagai ahli waris.
“Prinsipnya, temuan kami hampir sama. Namun, dalam kesimpulan kami, terdapat pihak lain berinisial DS yang mengklaim sebagai ahli waris, sehingga ada dua pihak yang mengklaim hak atas agunan tersebut. Inilah yang membuat kami belum menyerahkan agunan itu,” jelas Kepala Divisi Hukum Bank Sumut, Faisal Lubis, Rabu (05/06/2024).
Polisi tangkap tiga warga Siantar-Simalungun pencuri alat pertanian
Poltak mempertanyakan klaim ahli waris oleh Derita Sinaga dan meminta kejujuran dari Faisal.
“Gini pak Faisal, saudara harus jujur, ada tidak ditunjukkan ahli waris kepada saudara surat keterangan ahli waris,” ujarnya.
Ketua Komisi C DPRD Sumut, Poaradda Nababan, menegaskan agar Faisal berbicara berdasarkan dokumen. Ia juga mengancam akan menghubungi Direktur Utama Bank Sumut jika tidak ada bukti konkret yang disajikan.
“Bawa dokumen Bank Sumut, maaf ya ini sudah lama saya dengar, jangan bapak pikir saya tidak tahu ini semua. Lengkapi dokumennya baru bapak nanti bercerita dari dokumen, nanti saya telepon dirutnya kalau seperti ini caranya,” ujar Poaradda.
Faisal kemudian menyatakan bahwa ada akta perkawinan antara Thomas dan Derita yang diserahkan kepada Bank Sumut.
“Fakta-fakta dokumen sudah disampaikan pak Poltak. Dokumennya sama, ada pencairan kredit atas nama DS karena ada akta perkawinan formal antara pak Thomas dan pak DS,” tutur Faisal.
Dalam RDP ini, Komisi C DPRD Sumut belum menemukan solusi atas permasalahan penahanan agunan Bank Sumut dan akan melanjutkan pembahasan ke RDP berikutnya. [Sipa Munthe/***]