SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Polsek Perdagangan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 24 Juli 2024 di Jalan Umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane menjelaskan, “Tersangka yang diamankan adalah Warsino alias Nano, pria berusia 45 tahun berdomisili di Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan, Kabupaten Simalungun.”
Warsino tertangkap membawa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,28 gram, sebuah handphone Nokia putih, dan selembar tisu putih,” ungkap AKP Irvan pada Jumat (26/07/2024).
Reformasi Jilid-2 dimulai, Megawati dan Prabowo pimpin perubahan
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua pria mencurigakan melintas di Jalan Umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias dengan sepedamotor.
Dari penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti yang diakui Warsino sebagai miliknya.
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Riadi, warga Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigaksan terkait narkoba,” ujar AKP Irvan. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]