SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pengasuhnya di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Mei 2024.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Jumat (26/7), mengumumkan bahwa pelaku berinisial S (44) telah diamankan.
Pelaku, yang merupakan keluarga, dipercayakan orangtua korban untuk mengasuh anak mereka saat mereka bekerja.
Kasus ini terungkap ketika ibu korban menerima pesan melalui aplikasi messenger dari nomor tak dikenal yang berisi foto dan video tidak senonoh pelaku dan anaknya pada 10 Mei 2024.
Reformasi Jilid-2 dimulai, Megawati dan Prabowo pimpin perubahan
Setelah menerima pesan tersebut, ibu korban segera melaporkannya ke pihak berwajib, sementara pelaku sempat melarikan diri.
Pada 25 Juli 2024, personel Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Satuan Reskrim menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat.
Saat ini, pelaku ditahan di rumah tahanan dan pihak kepolisian sedang berupaya mengungkap identitas pengirim pesan serta motif di balik tindakan pelaku. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]