SERATUSAN mahasiswa mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Utara (Sumut), berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (30/03/2023).
Dalam aksinya itu, mereka meminta kepada DPRD Sumut untuk segera mendesak pemerintah pusat membatalkan UU Cipta Kerja sebab, dengan diberlakukannya UU tersebut akan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Dari mobil komando, pimpinan aksi meneriakkan supaya DPRD Sumut berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan para pemilik modal.
“DPRD harus tanggap dan membela kepentingan rakyat karena kalian adalah wakil kami,” teriak orator yang disambut teriakan massa, “Betul…!!!”.
Setelah beberapa saat berorasi, anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto, Edy Surahman Sinuraya, dan Junius Taripar Hutabarat, serta didampingi Kasubag Humas DPRD Sumut, Muhammad Sofyan, menyambangi massa pendemo.
Hendro Susanto mengingatkan bahwa DPRD Sumut telah beberapa kali menyurati pemerintah pusat dengan tuntutan yang sama. Dia juga meminta supaya para mahasiswa yang berdemo, memahami maksud dan isi dari UU Cipta Kerja itu.
“Kalian pahami dulu UU Cipta Kerja itu sehingga tidak keliru dalam menyampaikan aspirasi. Selain itu, kewenangan untuk membatalkan atau mencabut UU tersebut, berada di pemerintah pusat,” ujar Hendro.
Pimpinan aksi dan massa tidak terima dengan penjelasan Hendro itu sehingga situasi sempat memanas. Sempat terjadi adu argumentasi antara Hendro dan pimpinan aksi.
Dari posisi duduk, Hendro berdiri dan menjelaskan bahwa pembahasan sedari awal UU tersebut, dirinya mengaku mengikuti pembahasannya.
Massa tidak terima dengan cara dan penjelasan Hendro.
“Bapak jangan menceramahi kami. Tujuan kami kemari adalah supaya bapak-bapak sebagai wakil kami, dapat meneruskan tuntutan kami ke pemerintah pusat maupun ke fraksi-fraksi partai Bapak yang ada di DPR-RI,” ucap orator.
Pimpinan aksi menambahkan kalau yang mereka butuhkan saat ini adalah membacakan tuntutan massa dan menandatangani tuntutan massa untuk selanjutnya meneruskannya ke pemerintah pusat.
Aksi akhirnya mereda setelah permintaan massa dituruti dewan dengan membacakan tuntutan massa pendemo serta membubuhkan tanda-tangan masing-masing dewan.
Massa pun akhirnya membubarkan diri dan menuju menuju Kantor Walikota Medan untuk melakukan aksi terkait pekerjaan “lampu pocong” yang sedang menjadi perbincangan warga masyarakat Kota Medan. (Sipa Munthe/***)