BALIGE — SEGARIS.CO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balige, Makmur Pakpahan., membacakan amar putusan terhadap terdakwa Jautir Simbolon pada sidang yang berlangsung Senin, 18 November 2024.
Berdasarkan putusan dengan nomor perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Blg, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir, serta tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan penempatan dana jaminan reklamasi sesuai dakwaan alternatif kedua.
Hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Dukung SWASEMBADA PANGAN gagasan Presiden, Tuangkus Harianja: HKTI Sumut akan gelar DIKLAT
“Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Ketua Makmur Pakpahan.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak melalui Mangadar Gultom a.n. Panal Gultom.
Kuasa hukum terdakwa kecewa
Vonis ini menuai kekecewaan dari kuasa hukum terdakwa, BMS Situmorang., yang menyampaikan protes atas pelaksanaan agenda persidangan.
Ia menjelaskan bahwa agenda sidang sebelumnya telah disepakati untuk pembelaan dan tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum (JPU) pada hari yang sama.
“Setelah pembelaan terdakwa dan nota pembelaan penasihat hukum selesai sekitar pukul 11.30 WIB, sidang diskors dan dilanjutkan dengan replik dari JPU pukul 17.00 WIB,” ujar Situmorang.
Namun, usai replik selesai pukul 17.50 WIB, Ketua Majelis Hakim tiba-tiba memutuskan untuk langsung melanjutkan sidang dengan pembacaan putusan.
Menurut Situmorang, keputusan ini tidak sesuai dengan agenda yang telah disepakati.
“Kami memprotes karena pembacaan putusan dilakukan tanpa terlebih dahulu mempelajari pledoi terdakwa, terutama karena sidang berlangsung secara daring,” katanya.
Alasan Masa Penahanan
Hakim menyampaikan bahwa keputusan mempercepat pembacaan putusan dilakukan karena masa penahanan terdakwa akan habis pada 24 November 2024.
Meski keberatan dan curiga, terdakwa dan kuasa hukum akhirnya menyetujui agenda tersebut.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun pihak kuasa hukum serta JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. [Hatoguan Sitanggang/***]