catatan | ingot simangunsong
MENTERI Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyoroti kompleksitas birokrasi dalam penyaluran pupuk subsidi di Indonesia.
Menurutnya, proses distribusi pupuk subsidi memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang cukup panjang, sehingga menyulitkan petani mendapatkan akses tepat waktu.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan bahwa upaya mencapai swasembada pangan tidak hanya melibatkan Kementerian Pertanian, tetapi juga berbagai pihak seperti Badan Pangan Nasional, Pupuk Indonesia, hingga Bulog.
Kerja sama antarinstansi ini, kata Zulhas, menjadi kunci untuk mendukung produktivitas sektor pertanian.
Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan pupuk sebagai salah satu faktor utama peningkatan hasil pertanian.
Namun, jalur distribusi yang berbelit membuat pupuk subsidi sulit sampai ke tangan petani secara efektif. Hal ini, menurut Zulhas, perlu segera diatasi agar target swasembada pangan dapat tercapai.
[Hal ini disampaikannya dalam sambutan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024.]
*****
APA yang disampaikan Zulhas tersebut, bukanlah hal baru, dan sudah menjadi rahasia umum, yang justru menjadi tanda tanya, bagaimana bisa pendistribusian pupuk menjadi rumit, karena pengaturan regulasi serta jalur distribusi pupuk ada di tangan para pejabat tinggi.
Jika terjadi “gangguan” pendistribusian pupuk, tentu Zulhas dan para pejabat tinggi di kementerian dan badan usaha, yang paling kuat merasakan di titik – titik mana terjadinya gangguan serta tangan – tangan jahil milik siapa yang mengganggu distribusi pupuk.
Tuangkus Harianja; “Kolaborasi HKTI Sumut, petani, pengusaha dan asuransi untuk SWASEMBADA PANGAN”
Kalaulah benar ada yang dikatakan MAFIA PUPUK, nahhh… yang dapat merasakan itu ya para pejabat tinggi kementerian terkait dan badan usaha yang disebut Zulhas.
Terkait masalah peredaran pupuk, Direktur Jenderal Prasarana dan Saran Pertanian, Kementerian Pertanian, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 45.2/KPTS/SR.840/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2023.
Dengan apa yang dilakukan Kementerian Pertanian itu, hal yang sama, untuk sinkronisasi terjaminnya peredaran pupuk, kementerian terkait dan badan usaha, bisa “diaminkan” ikut mengeluarkan surat keputusan yang sama.
Jika hal itu, sudah terakomodir dalam bentuk pengawasan, dan kemudian Zulhas malah curhat, ya sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan, seharusnyalah kembali duduk bersama dengan kementerian terkait dan badan usaha, untuk mengevaluasi kinerja komisi pengawasan pendistribusian pupuk.
*****
GAGASAN besar Presiden, Prabowo Subianto, terkait program.swasembada ketahanan pangan nasional, bukanlah sebatas omon – omon.
Presiden, Prabowo Subianto, sebagai bagian terpenting dalam kehidupan para petani Indonesia, tentu sangat memperhatikan masalah peningkatan kesejahteraan petani.
Seperti yang diungkapkan Ketua Bidang Pendidikan Pelatihan [DIKLAT] Himpunan Kerukunan Tani Indonesia [HKTI] Sumatera Utara [Sumut], Dr Tuangkus Harianja MM, MH bahwa para petani harus menjadi menejer di lahannya sendiri, bukan menjadi BURUH di lahannya sendiri.
Jadi, Zulhas tidak lagi perlu curhat terkait birokrasi yang rumit. Sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulhas sebaiknya menemukan formula yang paling tepat dalam pengawasan penyaluran pupuk agar sampai ke tangan petani. Sudahilah curhat yang rada basi tersebut.
Ingat pesan tegas Presiden, Prabowo Subianto, bahwa pembantunya di Kabinet MERAH PUTIH, yang tidak sanggup merealisasikan visi misi, sebaiknya mundur dan tinggalkan kabinet.
Saatnya action Menteri Koordinator Bidang Pangan, Pak Zulhas, bukan malah curhat dan hentikan saja curhat yang beraroma basi.
Penulis, Ingot Simangunsong, Pimpinan Redaksi Segaris.co