Oleh | HERRY CHANDRA ST
Idealnya, BANTUAN HUKUM DESA INDONESIA (BHDI) dengan melibatkan seorang Paralegal yang juga seorang Jurnalis, bisa menciptakan sinergi yang sangat kuat dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa di setiap desa/kelurahan.
Berikut adalah gambaran bagaimana peran seorang Paralegal yang juga seorang Jurnalis dapat membantu desa:
1. Pemberdayaan Hukum dan Pencatatan Isu Lokal
Paralegal: Sebagai asisten hukum, paralegal dapat memberikan pendampingan hukum kepada warga desa, mengedukasi mereka mengenai hak-hak hukum mereka, serta membantu dalam penyelesaian masalah hukum yang lebih ringan (misalnya sengketa tanah, masalah warisan, dll).
Jurnalis: Jurnalis dapat mencatat dan meliput kasus-kasus hukum yang terjadi di desa, menjadikan setiap masalah atau konflik hukum sebagai bahan publikasi yang mendidik masyarakat tentang pentingnya hak hukum mereka. Laporan jurnalis juga dapat menarik perhatian pada isu-isu yang perlu diatasi.
2. Pendampingan Kasus dan Dokumentasi
Paralegal: Paralegal membantu mendampingi warga dalam prosedur hukum, memberikan informasi dasar mengenai proses hukum, dan membantu mereka memahami hak-hak mereka.
Jurnalis: Sebagai jurnalis, mereka dapat mendokumentasikan perjalanan kasus atau masalah hukum yang dihadapi masyarakat desa.
Dokumentasi ini sangat penting, baik untuk arsip internal maupun untuk mempengaruhi opini publik melalui media.
3. Edukasi Hukum dan Informasi
Paralegal: Paralegal dapat mengadakan pelatihan atau penyuluhan hukum bagi warga desa mengenai hukum yang sering mereka hadapi (misalnya hukum agraria, hukum keluarga, atau perlindungan perempuan dan anak).
Jurnalis: Dengan keterampilan jurnalisme, mereka dapat menulis artikel atau membuat konten yang mudah dipahami tentang hukum dan hak-hak warga desa.
Konten ini bisa disebarkan melalui media sosial atau media lokal, memperluas pemahaman warga tentang hukum.
4. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa
Paralegal: Menyediakan nasihat hukum terkait transparansi pemerintahan desa dan memastikan keputusan yang diambil oleh aparat desa sesuai dengan hukum yang berlaku. Paralegal juga bisa membantu jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Jurnalis: Jurnalis yang juga terlibat dalam proses ini dapat melakukan investigasi atau pelaporan mengenai kebijakan pemerintah desa, memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Ini juga mencakup pengawasan terhadap alokasi anggaran desa atau penggunaan dana desa.
5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Paralegal: Mendorong warga desa untuk lebih aktif dalam proses hukum, baik dalam hal penyelesaian masalah pribadi maupun dalam mengawasi kebijakan publik.
Paralegal juga bisa melatih warga untuk menjadi “paralegal desa” yang membantu sesama warga dengan masalah hukum dasar.
Jurnalis: Dengan kemampuan jurnalisme, mereka dapat mendorong masyarakat untuk terlibat dalam diskusi publik dan melaporkan isu-isu penting yang memengaruhi kehidupan mereka.
Media lokal yang dikelola jurnalis desa ini akan memberi platform bagi masyarakat untuk menyampaikan suara mereka.
6. Sinergi Hukum dan Media
Paralegal: Sebagai penghubung antara hukum dan masyarakat desa, paralegal dapat mengidentifikasi kebutuhan hukum yang harus disorot atau diperbaiki.
Jurnalis:.Jurnalis akan menyampaikan informasi ini melalui cerita yang dapat menyentuh hati masyarakat lebih luas, memberikan dampak sosial yang lebih besar.
Berita atau artikel yang ditulis dapat memperkenalkan perubahan yang dibutuhkan dalam kebijakan atau sistem hukum, memberikan pencerahan lebih lanjut kepada masyarakat.
7. Peningkatan Akses Layanan Hukum
Paralegal: Paralegal bisa menjadi jembatan untuk membawa kasus-kasus desa kepada lembaga bantuan hukum yang lebih besar jika diperlukan, atau menghubungkan warga dengan pengacara yang dapat membantu dalam kasus yang lebih kompleks.
Jurnalis: Jurnalis dapat menulis artikel atau membuat liputan yang mempromosikan keberadaan dan pentingnya layanan hukum yang tersedia bagi masyarakat desa.
Dengan cara ini, lebih banyak warga akan tahu tentang akses ke layanan hukum yang tersedia.
Dengan menggabungkan keterampilan Paralegal dan Jurnalis, Badan Hukum Desa Indonesia, dapat menjadi lembaga yang tidak hanya memberikan bantuan hukum tetapi juga menciptakan kesadaran hukum yang lebih luas di desa, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui pemberitaan yang objektif dan berfokus pada kepentingan rakyat desa.
SYARAT MENJADI PARALEGAL di Indonesia bisa bervariasi tergantung dari lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasinya.
Namun, secara umum, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
1. Minimal Pendidikan: Biasanya minimal lulusan SMA atau sederajat, meskipun untuk lembaga tertentu, lebih diutamakan jika memiliki latar belakang pendidikan hukum.
2. Mengikuti Pelatihan
Paralegal: Seseorang harus mengikuti pelatihan paralegal yang diadakan oleh lembaga yang berwenang atau memiliki reputasi baik dalam bidang hukum, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi advokasi hukum lainnya.
3. Sertifikasi: Setelah pelatihan, peserta akan menerima sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah mengikuti pelatihan dan memiliki kualifikasi dasar untuk menjadi paralegal.
4. Kemampuan Dasar Hukum: Meskipun tidak wajib memiliki gelar hukum, seorang paralegal perlu memiliki pengetahuan dasar mengenai hukum, peraturan perundang-undangan, serta prosedur hukum.
5. Kemampuan Komunikasi dan Administrasi: Seorang paralegal harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik, administrasi, dan dapat bekerja sama dengan advokat atau pihak berwenang.
6. Etika dan Integritas: Seorang paralegal perlu memiliki integritas tinggi karena pekerjaannya sering berhubungan dengan informasi sensitif dan kepentingan masyarakat.
7. Usia: Terkadang, ada batas usia minimum, yaitu 18 tahun, namun tergantung aturan dari lembaga pelatihan yang menyelenggarakannya.
8. Pengabdian pada Masyarakat: Sebagai bagian dari LBH atau organisasi bantuan hukum, paralegal sering terlibat dalam kegiatan yang berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat.
Di Indonesia, Paralegal tidak memiliki kewenangan penuh layaknya advokat, tetapi peran mereka sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum di tingkat dasar dan dalam upaya advokasi masyarakat.
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, syarat menjadi paralegal tidak dijelaskan secara eksplisit dalam satu undang-undang tertentu.
Namun, ada beberapa peraturan yang mengatur profesi yang terkait dengan paralegal, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 12 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Layanan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum.
Penulis, HERRY CHANDRA ST
Founder | Pendiri BANTUAN HUKUM DESA INDONESIA