SIMALUNGUN – SEGARIS.CO –.Jajaran Polsek Tanahjawa berhasil menangkap RS (46), pelaku penganiayaan terhadap Fhusen Gultom (48), dalam insiden yang terjadi di kawasan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu malam (09/11/2024).
Peristiwa kekerasan ini berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Pokan Baru.
Dalam keterangan resminya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika korban dan pelaku terlibat adu fisik di sebuah kedai tuak milik Hasibuan.
Pertengkaran tersebut diduga dipicu perbedaan pendapat antara keduanya saat mengonsumsi tuak. Warga sekitar sempat melerai perkelahian tersebut, namun ketegangan masih berlanjut.
Menurut saksi mata, Jimmy Efendy Purba, korban sempat diantar pulang menggunakan sepedamotor. Namun, tak berselang lama, pelaku yang mengejar dengan sepedamotor kembali melakukan aksi kekerasan di depan rumah korban, menyebabkan Fhusen Gultom mengalami luka serius.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Balimbingan dan kemudian dirujuk ke RS Evarina di Pematangsiantar untuk penanganan medis lebih lanjut.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku menunjukkan komitmen kuat dari pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
“Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan tegas bagi siapapun yang berniat melanggar hukum,” ungkap AKP Verry. [Samsudin Harahap/***]