TOBA — SEGARIS.CO –.Warga Kabupaten Toba, Adhikara Hutajulu, mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bibit jagung di wilayahnya pada tahun 2021.
Ia menilai bahwa korupsi bukan hanya masalah kerugian negara, tetapi juga penyalahgunaan wewenang.
“Korupsi tidak sekadar soal kerugian negara, namun juga penyalahgunaan jabatan. Kasus pengadaan bibit jagung ini sudah pernah dilaporkan dan disebut telah SP3 di Poldasu,” ujar Adhikara pada Kamis [31/10/2024].
BPK Bidik Defisit APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2023, INI tanggapan Damili R Gea
Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke KPK, namun ia belum mendapat informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Setahu saya, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa kasus yang sudah di-SP3 tidak bisa dilaporkan kembali ke penegak hukum lain,” katanya.
Ia menjelaskan, pengadaan bibit jagung tersebut dirancang sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran Rp6,1 miliar.
Menurutnya, penunjukan langsung seharusnya hanya dilakukan dalam situasi darurat atau khusus, sehingga ia mempertanyakan dasar keputusan dalam pengadaan tersebut.
“Pengadaan bibit jagung ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi, namun ada perbedaan antara ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi nasional. Kecuali ada kajian khusus, kita perlu meninjau kembali dasar pengadaan ini,” katanya.
Adhikara juga mengungkapkan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang dikerjakan CV ST.
Menurutnya, muncul nama pihak berinisial RS yang diduga terlibat sebagai pelaksana utama.
“Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh CV ST, tetapi banyak yang menyebutkan bahwa oknum RS yang memegang kendali. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan Dinas Pertanian Kabupaten Toba menunjuk RS,” katanya.
Adhikara pun meragukan kualitas bibit yang disediakan. Dari informasi yang didapat, UD Ris, yang bekerja sama dengan CV ST, hanya memesan bibit 38 ton dari distributor Corteva, sementara kontrak mencantumkan kebutuhan 50,4 ton.
“Dari mana asal 12,4 ton sisanya? Apakah menggunakan merek selain P32 atau bahkan palsu? Rekan wartawan bahkan menemukan adanya perbedaan antara bibit dari Dinas Pertanian Toba dengan yang dijual di pasaran,” katanya.
Adhikara juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan pemerintah terhadap proyek ini.
“Program ini seharusnya dijalankan dengan perencanaan matang, mulai dari penanaman hingga pascapanen,” katanya.
Selain menyurati KPK, Adhikara juga mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir pada Rabu (30/10/2024).
“Saya sudah kirim surat ke KPK dan berharap mereka memberi penjelasan terkait pemeriksaan sebelumnya oleh Laskar Merah Putih Toba,” katanya. [Paber Simanjuntak/***]