Laporan | Nota Lase
GUNUNGSITOLI – SEGARIS.CO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp84 miliar.
Temuan ini memicu reaksi dari DPRD Kota Gunungsitoli dan masyarakat yang menuntut transparansi serta pertanggungjawaban terkait pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Segaris.Co, DPRD Kota Gunungsitoli telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki laporan hasil pemeriksaan BPK terkait APBD 2023.
Pansus melakukan pendalaman dalam beberapa pertemuan dengan pejabat Pemerintah Kota Gunungsitoli, baik melalui rapat internal, konsultasi daerah, mau pun koordinasi lintas instansi.
Fakta-fakta mengemuka dalam penyelidikan Pansus
HASIL penyelidikan, Pansus menemukan sejumlah indikasi penyimpangan.
Berikut adalah beberapa poin krusial:
1. Kegiatan dan Belanja Tanpa Persetujuan DPRD: Pansus menemukan adanya tambahan kegiatan dan belanja yang dilakukan tanpa melalui persetujuan DPRD, melanggar ketentuan dan prosedur yang ada.
2. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang TAPD: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Dinas Perencanaan dan Badan Keuangan Kota Gunungsitoli terindikasi menyalahgunakan kewenangan dengan menambah beban anggaran meski menyadari kondisi keuangan yang defisit.
Laporan BPK merekomendasikan agar pejabat tidak menambah pengeluaran tanpa anggaran yang tersedia, namun TAPD diduga mengabaikan peringatan ini.
3. Pendapatan Direkayasa: Untuk menutupi defisit, TAPD diduga menaikkan target pendapatan yang bersumber dari beberapa pos seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), jasa giro, denda keterlambatan pekerjaan, dan pengembalian dana, dengan persentase kenaikan yang sangat tidak realistis
4. Manipulasi Data Kas Daerah: Laporan menyebutkan terdapat selisih perhitungan anggaran sebesar Rp28,9 miliar yang tidak sebanding dengan saldo kas daerah yang hanya berisi Rp490 juta.
Dana tersebut, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH), dianggap tidak dapat digunakan sesuai peruntukan.
5. Dana Tunda Bayar: Untuk menutupi pembayaran kegiatan yang seharusnya dibiayai, TAPD mengalihkan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat spesifik, menyebabkan utang jangka pendek bagi daerah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
6. Penyalahgunaan Wewenang: Pansus menilai TAPD Kota Gunungsitoli telah mengalokasikan PAD tanpa perhitungan realistis, dan memperbesar belanja tanpa memperhatikan prioritas belanja yang penting.
Hal ini dianggap sebagai kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah.
7. Kecurigaan Pemalsuan Data: Pansus menduga adanya pemalsuan data dan informasi pada KUA PPAS dan Nota Keuangan APBD 2023, yang membuat DPRD Gunungsitoli terkecoh.
Hal ini dinilai sebagai pembohongan publik dan berpotensi pidana.
Respons tokoh masyarakat dan upaya hukum lanjutan
DAMILI R. Gea, SH, M.Si, tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Kota Gunungsitoli, mengutuk keras dugaan keterlibatan oknum yang memperbesar defisit dan utang Pemkot Gunungsitoli.
Menurut Damili, perencanaan anggaran yang irasional memperburuk kondisi keuangan daerah.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal pemeriksaan yang saat ini sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Kita berharap Kejari Gunungsitoli segera memberi jawaban yang tegas dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Damili yang juga Penasehat Tim Kampanye Paslon Sowa’a Laoli dan Martinus Lase (Smart) itu, Rabu (30/10/2024).
Berdasarkan informasi, penyidik Kejari telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bidang Anggaran di BPKAD serta dua anggota TAPD berinisial OW dan TH
Kasus defisit APBD Kota Gunungsitoli ini memicu perhatian publik, dan diharapkan penegak hukum dapat segera menindak tegas pelanggaran yang terjadi untuk menghindari kerugian daerah yang lebih besar. [***]