TAPANULI SELATAN – SEGARIS.CO – SATUAN Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali berhasil menggagalkan transaksi peredaran ratusan gram narkotika jenis ganja pada Kamis (01/02/2024) sore.
Selain berhasil menggagalkan transaksi ratusan gram ganja, tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel juga berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar dengan inisial AEL (35) warga Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.
“Saak melakukan penggeledahan, dari saku celana depan sebelah kiri tersangka, kami menyita satu bungkus terbungkus kertas berisi ganja seberat 10,15 gram,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, Sabtu (03/02/2024) petang.
Tidak hanya itu, lanjut Kasat, pihaknya juga memeriksa sepeda motor milik AEL. Dan, pihaknya kembali menemukan satu bungkus kertas berisi ganja seberat 100 gram. Kertas tersebut terbungkus dalam plastik assoy warna hitam.
Selain dari dalam plastik assoy warna hitam, pihaknya juga menyita sebuah gunting, pisau cutter, dua bungkus kertas tiktak, dan uang tunai Rp163 ribu.
“Terakhir, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi milik tersangka,” katanya.
Berdasarkan keterangan AEL, lanjut Kasat, ia memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial R, warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap R.
Sebelumnya, Kasat menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait sedang terjadinya transaksi narkotika di Kelurahan Sayur Matinggi. Atas laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, sebut Kasat, tim melihat dua pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat tim hendak mendekati kedua pria itu, salah satunya berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut.
“Sedangkan satu pria lainnya, yakni tersangka, berhasil kami amankan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat. [Humas Polri/RE/***]