SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – DALAM sebuah operasi pada malam Jumat, 2 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di ladang sawit Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan kejadian ini.
“Personel Sat Narkoba menangkap tersangka yang diduga menjadi bandar narkoba bersama dengan barang bukti sabu seberat 15,23 gram, di ladang sawit Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, 2 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” ucap AKP Irvan, Sabtu (03/02/2024).
Polres Simalungun perkuat komitmen lawan Narkotika dengan tangkapan tersangka MN
Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika di daerah mereka. Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Ipda Froom Pimpa Siahaan, melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Keberhasilan tim dalam operasi ini terbukti dengan penangkapan seorang tersangka yang teridentifikasi sebagai SR, seorang pria berusia 63 tahun, warga Dusun IV Sei Rotan, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Tindak penangkapan dilakukan ketika SR terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan gerak-gerik yang mencurigakan, jelas AKP Irvan.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, “Tersangka SR, sempat melarikan diri ke dalam perladangan sawit, melalui proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,23 gram, serta sebuah handphone. Dalam interogasi awal, SR, mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang sempat ia buang ke tanah saat menyadari kehadiran petugas di lokasi.”
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.
Penangkapan SR, diharapkan dapat menjadi pukulan bagi jaringan narkotika di wilayah ini dan sebagai peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.
Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan sosial yang bersih dan sehat bagi masyarakat. [Hanna Napitu/***]