JAKARTA – SEGARIS.CO – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra. Keempat tersangka langsung ditahan.
Kawanan BEGAL pelaku CURAS dan NARKOBA Diamankan di Pelabuhan Belawan
“Waktu penahanan para tersangka adalah 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Januari 2024 hingga 31 Januari,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (12/01/2024).
Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik di Labuhanbatu pada Kamis (11/01/2024).
Dalam kasus ini, Effendi dan Fajar diduga sebagai pihak yang memberikan suap, yang melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Erik dan Rudi diduga sebagai pihak yang menerima suap, yang melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)