KARO – SEGARIS.CO – RESERSE Narkoba Polres Tanah Karo telah mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya di perladangan Lau Kembiri pada Sabtu (06/01/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS (39), yang merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, menjelaskan bahwa saat penangkapan MS, petugas menemukan 6 batang tanaman ganja dalam keadaan basah, meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan tinggi berkisar antara 70 cm hingga 110 cm.
“Awalnya kami menerima informasi tentang adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri. Kami mengembangkan informasi tersebut hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MS,” ujar Henry.
Profil Radiapoh Hasiholan Sinaga: Bupati Simalungun yang Berkomitmen pada Pelayanan Publik
Penangkapan itu dilakukan di ladang milik MS, di mana saat dilakukan penggeledahan di sekitar ladang, petugas menemukan 6 batang tanaman ganja yang masih tertanam di tanah.
Selain tanaman ganja, petugas juga berhasil mengamankan ganja dalam keadaan kering, meliputi ranting, daun, dan biji dengan berat netto 1,78 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam Merah milik MS saat penangkapan.
“Untuk saat ini, MS telah ditahan dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Kami menjeratnya dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Henry. (***)