DEPARTEMEN Imigrasi Malaysia menangkap total 72 warga negara asing, pada Kamis (15/06/2023). Dari jumlah itu, diketahui ada 15 perempuan asal Indonesia, yang terjaring razia protitusi.
Mereka ditangkap dengan warga negara lainnya di sebuah rumah took, yang dijadikan tempat untuk tinggal dan melayani pria hidung belang .
Kabar tersebut membuat heboh dan bisa jadi mencoreng pekerja Indonesia yang mencari nafkah di negeri Jiran .
Dalam laporan pejabat Imigresen Malaysia atau Departemen Imigrasi Malaysia, mereka berhasil membongkar sebuah sindikat yang memasok perempuan asing untuk bekerja memberikan layanan seks.
Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Datuk Ruslin Jusoh, mengatakan operasi yang dimulai pada pukul 21.00 waktu setempat itu melibatkan petugas dari sejumlah instansi dengan menyasar wilayah Cheras dan Kepong.
“Turut ditangkap tujuh orang pria lokal (Malaysia) yang bertindak sebagai ‘kapten’ dan penjaga tempat tersebut,” kata dia dalam sebuah pernyataan pada Minggu (18/6/2023), dikutip dari Kantor berita Bernama.
Dia merinci 72 warga negara asing ditangkap, yakni 43 perempuan asal Vietnam, 15 perempuan asal Indonesia, enam perempuan asal Thailand, empat pria asal Vietnam, tiga pria asal Bangladesh, dan seorang pria India. Mereka berusia antara 25 hingga 42 tahun.
Mereka melakukan berbagai pelanggaran termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, izin kunjungan sosial yang telah habis masa berlakunya, dan penyalahgunaan izin tinggal.
Ruslin mengatakan, bahwa modus operandi sindikat ini adalah pelanggan yang ingin mendapatkan layanan akan bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp dan akan diberikan kata sandi untuk masuk ke tempat tersebut dan para perempuan yang dipesan dikenakan biaya 230 ringgit Malaysia (sekitar Rp750.000) per jam.
Sindikat ini diyakini telah beroperasi selama hampir dua tahun dan mengiklankan layanan seks di grup-grup media sosial termasuk WhatsApp dan Telegram.
Marlon Brando Nadeak: “Perawatan durian MUSANG KING tidak bisa sembarangan, harus ada penyuluhan”
Semua warna negara asing yang ditangkap telah dibawa ke Depot Imigrasi Semenyih untuk ditindak dan diselidiki atas pelanggaran sejumlah aturan.
Termasuk Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007. (***)