HERBIN AGUS SIDABALOK, warga Kecamatan Simanindo, menyampaikan, bahwa dirinya turut menjadi korban penipuan pengurusan STNK dan BPKB yang dilakoni “Calo Acong”.
“Akibat ulah Acong saya mengalami kerugian Rp2 juta,” kata Herbin Agus Sidabalok di Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (09/03/2023).
Herbin Agus Sidabalok menyebutkan, dirinya mengurusan STNK dengan BPKB bernomor Plat D 6808 ABL dengan menyerahkan uang tunai Rp2 juta.
Baca juga :
Jaga kualitas air minum dari hulu hingga ke hilir, Perumda “Tirta Uli” gelar Pelatihan RPAM
Dia berharap kepada penegak hukum Polres Samosir agar mengusut permasalahan hingga tuntas.
“Saya meyakini bahwa permasalahan ini sudah lama terjadi, hingga mengakibatkan banyak korban,” ujar Herbin Agus Sidabalok, yang juga prihatin dengan nasib yang dialami para korban penipuan pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga :
Dasa Sinaga: “Segaris.co penyampai informasi akurat, edukasi dan hiburan dengan HATI NURANI”
“Sudah ditipu uangnya, ada pula STNK dan BPKB yang hilang sampai sekarang,” kata Herbin Agus Sidabalok.
Sebelumnya KUPTD Samsat Pangururan, Denni Meliala mengatakan, bahwa kenderaan yang terdata bermasalah dalam pengurusan pajak telah mencapai ratusan kasus.
Pihak Samsat Pangururan juga sudah membuka pos pengaduan bagi korban penipuan pengurusan pajak kendaraan di Kabupaten Samosir.
Baca juga :
Segaris.co silaturahmi ke Bimbel Talenta untuk jajaki kerjasama, Doan Panjaitan: “Kami hadir sejak tahun 2019”
Berdasarkan informasi dihimpun, Acong sebagai calo liar yang juga staf honorer di Samsat Pangururan “menghilang” bagai ditelan bumi.
Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, ketika dikonfirmasi terkait status Acong, menyebutkan belum ditetapkan DPO.
“Belum ditetapkan DPO, karena status tersangkanya juga belum ditetapkan,” katanya. (Hatoguan Sitanggang/***)