ROY SAVALES SIDABALOK melalui kuasa hukumnya, Jusniar Endah Siahaan SH dari kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, DPD Provinsi Sumatera Utara mengajukan gugatan perlawanan hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Balige, dengan tergugat Muller boru Sidabalok (84), warga Huta Saribu Pasir, Desa Simamanindo Sangkal, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samsoir, Provinsi Sumatera Utara, pada 4 Oktober 2022.
Gugatan tersebut pun diterima PN Balige dengan nomor perkara: 118/Pdt.G/2022/PN-BLG dan sudah 9 kali menjalani masa persidangan, tinggal menunggu 3 kali persidangan lagi, akan ditetapkanlah keputusan terhadap gugatan tersebut.
Baca juga :
PN Balige tidak tanggapi permohonan PENUNDAAN PELAKSANAAN CONSTATERING yang diajukan LBH Gerak Indonesia
Roy Savales Sidabalok, kepada segaris.co mengatakan, bahwa yang sedang diperjuangkannya adalah gugatan a quo, untuk memperoleh suatu putusan hukum yang akan dipatuhi bersama.
“Saya melalui kuasa hukum Jusniar Endah Siahaan, sedang melakukan tindakan menggugat aquo, untuk mendapatkan putusan hukum yang akan dipatuhi bersama terhadap lahan seluas 5.000 meter persegi. Tetapi, kenapa dalam status a quo, pihak PN Balige melaksanakan constratering (pencocokan),” kata Roy Savales Sidabalok usai menggelar aksi mempertahankan agar tidak dilaksanakannya constratering oleh pihak PN Balige, Kamis (16/02/2023).
Baca juga :
Disebut Jalan Desa, Roy Savales Sidabalok: “Pak KADES tunjukkan SURAT bahwa INI JALAN DESA”
Pertanyaan yang disampaikan Roy Savales Sidabalok, kenapa pihak PN Balige tidak bersabar untuk menunggu hasil gugatan yang persidangannya tinggal tiga kali lagi?
“Uniknya lagi, kita melalui kuasa hukum sudah menyampaikan permohonan penundaan dilaksanakannya constratering, namun pihak PN Balige tidak menggubris dan tidak memberikan jawaban apapun terhadap permohonan tersebut. Permohonan yang kami sampaikan itu kan, bagian dari hak kami untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama di negara ini,” kata Roy Savales Sidabalok yang pada saat aksi pada Kamis, 16 Februari 2023, menunjukkan Besluit Nomor 543 yang diterbitkan di Pangururan olehDe Controleur van Samosir, tertanggal 01 Juli 1908 di hadapan panitera PN Balige dan petugas Polres Samosir di lokasi aksi penolakan constratering.
Baca juga :
Terkait Constatering PN Balige, Jusniar Endah Siahaan: “KEPALA DESA punya HAK dalam ciptakan KEDAMAIAN bagi WARGANYA”
Dalam bisluit tersebut, sebagaimana disebut pada poin 2, menegaskan bahwa Panggading Saragi hingga penggugat (Roy Savales Sidabalok) adalah sah secara hukum sebagai pemilik Parhutaan dan juma di Bius Simanindo Sangkal Huta Dolok Martahan dengan sosor meliputi Tapian Naoeli, Gala-gala, Sosor Pasir, Sangkal Oelahan, Sosor Sangkal Oelahan dan Lumban Manik.
Dengan demikian, penggugat adalah pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.
Baca juga :
Rudi Hartono Sidabalok: “Kami tolak CONSTATERING PN Balige”
“Atas dasar itulah, kami mohon pihak PN Balige untuk menunggu sampai ada putusan terhadap gugatan yang dilakukan terhadap tergugat Muller boru Sidabalok, dengan menolak dilakukannya constatering,” kata Roy Savales Sidabalok.
Sementara itu, Jusniar Endah Siahaan menyatakan, “pendampingan dilakukan, karena proses persidangan perkara gugatan klien kami sedang berjalan.”
Menurutnya, para pihak yang sedang berperkara saat ini di PN Balige, telah dipanggil ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan bagaimana duduk perkara sebenarnya.
“Klien kami sudah menjelaskan letak permasalahan yang sebenarnya kepada pihak Polres Samosir. Jadi, kita harapkan pihak PN Balige untuk bersabar, menunggu keputusan hukum terhadap gugatan perdata yang telah diajukan klien kami,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Namun, pelaksanaan constatering tetap berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan PN Balige dengan terjadinya upaya perlawanan dari pihak Roy Savelas Sidabalok dengan menutup jalan masuk dengan tumpukan batu dan pagar berduri. (Ingot Simangunsong/***)