KEHADIRAN Panitera Pengadilan Negeri (PN) Balige yang didampingi petugas Polres Samosir dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) disambut LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, DPD Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan kliennya, Roy Savales Sidabalok, di jalan masuk menuju tanah terperkara di Desa Sakkal, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/02/2023).
Saat Panitera membacakan surat keputusan PN Balige untuk melaksanaan constatering (pencocokan) yang masih dalam proses perkara di PN Balige tersebut, diteriaki Roy Savales Sidabalok keluarganya dengan suara, “DITOLAK….DITOLAK….TIDAK SAH.”
“Kami menolak rencana PN Balige untuk melakukan constatering terhadap lahan yang sedang kami gugat ini. Gugatan kami sedang diproses, kami menolak constatering,” kata Roy Savales Sidabalok kepada segaris.co, Kamis (16/02/2023).
Minta penjelasan kepala desa
Kemudian, ketika disebut-sebut bahwa jalan yang ditutup pihak Roy Savales Sidabalok dengan pagar berduri dan susunan batu cadas, adalah JALAN DESA, hal tersebut dibantah pihak penggugat.
“PAK KADES, tunjukkan mana surat yang menyatakan bahwa jalan ini adalah JALAN DESA. Kapan dan siapa yang menghibahkannya,” teriak Roy Savales Sidabalok sembari mengarahkan jari telunjuknya ke kepala desa.
Pada kejadian tersebut, Kepala Desa tidak memberikan penjelasan apa pun, terkait pernyataan bahwa jalan yang ditutup penggugat dan keluarganya sebagai JALAN DESA.
Sudah mengajukan permohonan
Menurut penasehat hukum LBH Gerak Indonesia, Jusniar Endah Siahaan, tertanggal 26 Januari 2023, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan constatering ke Pengadilan Negeri (PN) Balige di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga :
Rudi Hartono Sidabalok: “Kami tolak CONSTATERING PN Balige”
Permohonan tersebut disampaikan berdasarkan surat Nomor: W.2U18/110/HK.02/1/2023, prihal pemberitahuan pelaksanaan constatering (pencocokan) objek perkara/objek eksekusi perkara perdata Nomor: 92/Pdt.G/2020/PN-BLG, yang akan dilaksanakan besok, Kamis 16 Februari 2023.
“Terhadap objek yang akan diconstatering tersebut, klien kami, Roy Savales Sidabalok, telah mengajukan gugatan terhadap Muller boru Sidabalok di Pengadilan Negeri Balige pada 4 Oktober 2022 dengan nomor perkara: 118/Pdt.G/2022/PN-BLG. Perkara tersebut sudah 9 kali menjalani masa persidangan,” kata Jusniar Endah Siahaan S.H, kuasa hukum Roy Savales Sidabalok kepada segaris.co di lokasi lahan di Simanindo, Kabupaten Samsosir, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/02/2023).
Baca juga :
PN Balige tidak tanggapi permohonan PENUNDAAN PELAKSANAAN CONSTATERING yang diajukan LBH Gerak Indonesia
Menurut Jusniar Endah Siahaan, objek perkara dalam perdata Nomor: 92/Pdt.G/2020/PN-BLG, dengan nomor perkara: 118/Pdt.G/2022/PN-BLG, adalah objek yang sama.
“Untuk itu kami sangat keberatan dilaksanakannya constatering terhadap objek perkara yang sedang berporses saat ini di Pengadilan Negeri Balige,” kata Jusniar Endah Siahaan yang mengaku pada Rabu (15/02/2022), mewakili kliennya menghadiri masa persidangan ke-9 mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat Muller boru Sidabalok.
Penggugat, Roy Savales Sidabalok yang didampingi keluarga, pengamatan segaris.co, sejak Rabu (15/02/20223) telah mempersiapkan upaya penolakan.
Mereka sudah melakukan penutupan jalan masuk dengan sejumlah bebatuan cadas, serta memasang pagar berduri.
“Kami mohon pihak PN Balige untuk menunggu sampai ada putusan terhadap gugatan yang dilakukan terhadap tergugat Muller boru Sidabalok. Kami menolak constatering,” kata keluarga penggugat.
Sementara itu, Jusniar Endah Siahaan menyatakan, “pendampingan ini akan kami lakukan, karena proses persidangan perkara gugatan klien kami sedang berjalan.”
Menurutnya, para pihak yang sedang berperkara saat ini di PN Balige, telah dipanggil ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan bagaimana duduk perkara sebenarnya.
“Klien kami sudah menjelaskan letak permasalahan yang sebenarnya kepada pihak Polres Samosir. Jadi, kita harapkan pihak PN Balige untuk bersabar, menunggu keputusan hukum terhadap gugatan perdata yang telah diajukan klien kami,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Bentuk nyata penolakan
Setelah sekian jam berupaya mempertahankan, agar pihak PN Balige, BPN dan petugas Polres Samsosir dapat memahami penjelasan yang disampaikan, akhirnya barikade pertahanan penggugat terbuka.
Sempat terjadi tarik menarik, bahwa baju Rudi Hartono Sidabalok yang berada di barisan depan, terkoyak, dan dari penggugat ada yang terluka karena terjadi gesekan pada dinding beton.
“Kami akan tetap menjalani proses persidangan yang dipehitungkan tersisa sekitar 3 kali sidang lagi. Apa yang kami lakukan hari ini bersama klien, sebagai bentuk nyata terhadap penolakan dan permohonan penundaan constatering, tidak ditanggapi Ketua PN Balige,” kata Jusniar Endah Siahaan. (Ingot Simangunsong/***)