LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, DPD Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan kliennya, Roy Savales Sidabalok, mempersiapkan diri untuk melakukan penolakan terhadap pelaksanaan constatering (pencocokan) oleh Pengadilan Negeri Balige atas lahan yang masih dalam proses perkara pada hari ini, Kamis 16 Februari 2023.
“Kami menolak rencana PN Balige untuk melakukan constatering terhadap lahan yang sedang kami gugat ini. Gugatan kami sedang diproses, kami menolak constatering,” kata Rudi Hartono Sidabalok, Kamis (16/02/2023).
Menurut penasehat hukum LBH Gerak Indonesia, Jusniar Endah Siahaan, tertanggal 26 Januari 2023, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan constatering ke Pengadilan Negeri (PN) Balige di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Permohonan tersebut disampaikan berdasarkan surat Nomor: W.2U18/110/HK.02/1/2023, prihal pemberitahuan pelaksanaan constatering (pencocokan) objek perkara/objek eksekusi perkara perdata Nomor: 92/Pdt.G/2020/PN-BLG, yang akan dilaksanakan besok, Kamis 16 Februari 2023.
“Terhadap objek yang akan diconstatering tersebut, klien kami, Roy Savales Sidabalok, telah mengajukan gugatan terhadap Muller boru Sidabalok di Pengadilan Negeri Balige pada 4 Oktober 2022 dengan nomor perkara: 118/Pdt.G/2022/PN-BLG. Perkara tersebut sudah 9 kali menjalani masa persidangan,” kata Jusniar Endah Siahaan S.H, kuasa hukum Roy Savales Sidabalok kepada segaris.co di lokasi lahan di Simanindo, Kabupaten Samsosir, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/02/2023).
Menurut Jusniar Endah Siahaan, objek perkara dalam perdata Nomor: 92/Pdt.G/2020/PN-BLG, dengan nomor perkara: 118/Pdt.G/2022/PN-BLG, adalah objek yang sama.
“Untuk itu kami sangat keberatan dilaksanakannya constatering terhadap objek perkara yang sedang berporses saat ini di Pengadilan Negeri Balige,” kata Jusniar Endah Siahaan yang mengaku pada Rabu (15/02/2022), mewakili kliennya menghadiri masa persidangan ke-9 mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat Muller boru Sidabalok.
Baca juga :
PN Balige tidak tanggapi permohonan PENUNDAAN PELAKSANAAN CONSTATERING yang diajukan LBH Gerak Indonesia
Penggugat, Roy Savales Sidabalok yang didampingi keluarga, pengamatan segaris.co, sejak Rabu (15/02/20223) telah mempersiapkan upaya penolakan.
Mereka sudah melakukan penutupan jalan masuk dengan sejumlah bebatuan cadas, serta memasang pagar berduri.
ohon pihak PN Balige untuk menunggu sampai ada putusan terhadap gugatan yang dilakukan terhadap tergugat Muller boru Sidabalok. Kami menolak constatering,” kata keluarga penggugat.
Sementara itu, Jusniar Endah Siahaan menyatakan, “pendampingan ini akan kami lakukan, karena proses persidangan perkara gugatan klien kami sedang berjalan.”
Menurutnya, para pihak yang sedang berperkara saat ini di PN Balige, telah dipanggil ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan bagaimana duduk perkara sebenarnya.
“Klien kami sudah menjelaskan letak permasalahan yang sebenarnya kepada pihak Polres Samosir. Jadi, kita harapkan pihak PN Balige untuk bersabar, menunggu keputusan hukum terhadap gugatan perdata yang telah diajukan klien kami,” kata Jusniar Endah Siahaan. (Ingot Simangunsong/***)