KETUA LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, DPD Provinsi Sumatera Utara, JUSNIAR ENDAH SIAHAAN mengingatkan, bahwa KEPALA DESA punya hak dalam mengambil kebijakan untuk terciptanya rasa damai di tengah kehidupan sosial kemasyarakatan warga yang dipimpinnya.
Hal tersebut disampaikan Jusniar Endah Siahaan, ketika kliennya, Roy Savales Sidabalok, saat menggelar aksi melakukan penolakan terhadap pelaksanaan constatering (pencocokan) oleh Pengadilan Negeri Balige atas lahan yang masih dalam proses perkara seluas 5.000 m2 di Desa Sakkal, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis 16 Februari 2023.
Di aksi tersebut, Jusniar Endah Siahaan sempat berdialog dengan Kepala Desa Sakkal, Sahat Sidabalok yang meminta agar pihak Roy Savales Sidabalok membuka jalan yang ditutup, untuk kelancaran pelaksanaan constatering.
“Klien kami menolak rencana PN Balige untuk melakukan constatering terhadap lahan yang sedang berjalan proses gugatannya. Gugatan kami sedang diproses, kami menolak constatering,” kata Jusniar Endah Siahaan, Kamis (16/02/2023).
Baca juga :
Disebut Jalan Desa, Roy Savales Sidabalok: “Pak KADES tunjukkan SURAT bahwa INI JALAN DESA”
Kemudian dengan sikap tegas, Jusniar Endah Siahaan menyampaikan, “Seharusnya Pak Kepala Desa memberikan masukan kepada pihak PN Balige tentang bagaimana situasi warga yang sedang berperkara. Pak Kepala Desa yang memiliki kewenangan tertinggi, karena yang mengetahui persis bagaimana situasi warga.”
Jusniar Endah Siahaan meminta agar Kepala Desa berperan lebih terhadap situasi yang dialami warganya.
“Kepala Desa memiliki hak untuk menyampaikan saran atau masukan ke PN Balige, terkait apa yang hendak dilakukan, karena proses persidangan hanya tinggal 3 kali persidangan. Itu yang kita harapkan dari pemerintahan desa dalam menyelesaikan perkara di tengah-tengah warganya. Masak kita tidak bisa sabar menunggu persidangan gugatan klien saya yang hanya tiga kali sidang, dapat berkekuatan hukum,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Baca juga :
PN Balige tidak tanggapi permohonan PENUNDAAN PELAKSANAAN CONSTATERING yang diajukan LBH Gerak Indonesia
Mengajukan dan tidak ditanggapi
Menurut penasehat hukum LBH Gerak Indonesia, Jusniar Endah Siahaan, tertanggal 26 Januari 2023, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan constatering ke Pengadilan Negeri (PN) Balige di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Permohonan tersebut disampaikan berdasarkan surat Nomor: W.2U18/110/HK.02/1/2023, prihal pemberitahuan pelaksanaan constatering (pencocokan) objek perkara/objek eksekusi perkara perdata Nomor: 92/Pdt.G/2020/PN-BLG, yang akan dilaksanakan besok, Kamis 16 Februari 2023.
Baca juga :
“Terhadap objek yang akan diconstatering tersebut, klien kami, Roy Savales Sidabalok, telah mengajukan gugatan terhadap Muller boru Sidabalok di Pengadilan Negeri Balige pada 4 Oktober 2022 dengan nomor perkara: 118/Pdt.G/2022/PN-BLG. Perkara tersebut sudah 9 kali menjalani masa persidangan,” kata Jusniar Endah Siahaan S.H, kuasa hukum Roy Savales Sidabalok kepada segaris.co di lokasi lahan di Simanindo, Kabupaten Samsosir, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/02/2023).
Menurut Jusniar Endah Siahaan, objek perkara dalam perdata Nomor: 92/Pdt.G/2020/PN-BLG, dengan nomor perkara: 118/Pdt.G/2022/PN-BLG, adalah objek yang sama.
“Untuk itu kami sangat keberatan dilaksanakannya constatering terhadap objek perkara yang sedang berporses saat ini di Pengadilan Negeri Balige,” kata Jusniar Endah Siahaan yang mengaku pada Rabu (15/02/2022), mewakili kliennya menghadiri masa persidangan ke-9 mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat Muller boru Sidabalok.
Namun, surat permohonan tersebut tidak ditanggapi serta tidak ada jawaban dari pihak PN Balige, dan kemudian dilaksanakanlah constatering pada Kamis (16/02/2023) dengan pengarahan aparat negara dari Polres Samosir.
Pelaksanaan constatering berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan PN Balige dengan terjadinya upaya perlawanan dari pihak Roy Savelas Sidabalok dengan menutup jalan masuk dengan tumpukan batu dan pagar berduri. (Ingot Simangunsong/***)