Segaris.co
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

BANTUAN HUKUM DESA INDONESIA akan hadir menjadi KEBANGGAAN RAKYAT

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
14 November 2024 | 21:09 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

Oleh | HERRY CHANDRA ST

Idealnya, BANTUAN HUKUM DESA INDONESIA (BHDI) dengan melibatkan seorang Paralegal yang juga seorang Jurnalis, bisa menciptakan sinergi yang sangat kuat dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa di setiap desa/kelurahan.

Berikut adalah gambaran bagaimana peran seorang Paralegal yang juga seorang Jurnalis dapat membantu desa:

1. Pemberdayaan Hukum dan Pencatatan Isu Lokal

Paralegal: Sebagai asisten hukum, paralegal dapat memberikan pendampingan hukum kepada warga desa, mengedukasi mereka mengenai hak-hak hukum mereka, serta membantu dalam penyelesaian masalah hukum yang lebih ringan (misalnya sengketa tanah, masalah warisan, dll).

Jurnalis: Jurnalis dapat mencatat dan meliput kasus-kasus hukum yang terjadi di desa, menjadikan setiap masalah atau konflik hukum sebagai bahan publikasi yang mendidik masyarakat tentang pentingnya hak hukum mereka. Laporan jurnalis juga dapat menarik perhatian pada isu-isu yang perlu diatasi.

2. Pendampingan Kasus dan Dokumentasi

Paralegal: Paralegal membantu mendampingi warga dalam prosedur hukum, memberikan informasi dasar mengenai proses hukum, dan membantu mereka memahami hak-hak mereka.

Jurnalis: Sebagai jurnalis, mereka dapat mendokumentasikan perjalanan kasus atau masalah hukum yang dihadapi masyarakat desa.

Dokumentasi ini sangat penting, baik untuk arsip internal maupun untuk mempengaruhi opini publik melalui media.

debat POLITIK tak PRODUKTIF

3. Edukasi Hukum dan Informasi

Paralegal: Paralegal dapat mengadakan pelatihan atau penyuluhan hukum bagi warga desa mengenai hukum yang sering mereka hadapi (misalnya hukum agraria, hukum keluarga, atau perlindungan perempuan dan anak).

Jurnalis: Dengan keterampilan jurnalisme, mereka dapat menulis artikel atau membuat konten yang mudah dipahami tentang hukum dan hak-hak warga desa.

Konten ini bisa disebarkan melalui media sosial atau media lokal, memperluas pemahaman warga tentang hukum.

4. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Paralegal: Menyediakan nasihat hukum terkait transparansi pemerintahan desa dan memastikan keputusan yang diambil oleh aparat desa sesuai dengan hukum yang berlaku. Paralegal juga bisa membantu jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Jurnalis: Jurnalis yang juga terlibat dalam proses ini dapat melakukan investigasi atau pelaporan mengenai kebijakan pemerintah desa, memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Ini juga mencakup pengawasan terhadap alokasi anggaran desa atau penggunaan dana desa.

5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Paralegal: Mendorong warga desa untuk lebih aktif dalam proses hukum, baik dalam hal penyelesaian masalah pribadi maupun dalam mengawasi kebijakan publik.

Paralegal juga bisa melatih warga untuk menjadi “paralegal desa” yang membantu sesama warga dengan masalah hukum dasar.

Jurnalis: Dengan kemampuan jurnalisme, mereka dapat mendorong masyarakat untuk terlibat dalam diskusi publik dan melaporkan isu-isu penting yang memengaruhi kehidupan mereka.

Media lokal yang dikelola jurnalis desa ini akan memberi platform bagi masyarakat untuk menyampaikan suara mereka.

6. Sinergi Hukum dan Media

Paralegal: Sebagai penghubung antara hukum dan masyarakat desa, paralegal dapat mengidentifikasi kebutuhan hukum yang harus disorot atau diperbaiki.

Jurnalis:.Jurnalis akan menyampaikan informasi ini melalui cerita yang dapat menyentuh hati masyarakat lebih luas, memberikan dampak sosial yang lebih besar.

Berita atau artikel yang ditulis dapat memperkenalkan perubahan yang dibutuhkan dalam kebijakan atau sistem hukum, memberikan pencerahan lebih lanjut kepada masyarakat.

7. Peningkatan Akses Layanan Hukum

Paralegal: Paralegal bisa menjadi jembatan untuk membawa kasus-kasus desa kepada lembaga bantuan hukum yang lebih besar jika diperlukan, atau menghubungkan warga dengan pengacara yang dapat membantu dalam kasus yang lebih kompleks.

Jurnalis: Jurnalis dapat menulis artikel atau membuat liputan yang mempromosikan keberadaan dan pentingnya layanan hukum yang tersedia bagi masyarakat desa.

Dengan cara ini, lebih banyak warga akan tahu tentang akses ke layanan hukum yang tersedia.

Dengan menggabungkan keterampilan Paralegal dan Jurnalis, Badan Hukum Desa Indonesia, dapat menjadi lembaga yang tidak hanya memberikan bantuan hukum tetapi juga menciptakan kesadaran hukum yang lebih luas di desa, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui pemberitaan yang objektif dan berfokus pada kepentingan rakyat desa.

SYARAT MENJADI PARALEGAL di Indonesia bisa bervariasi tergantung dari lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasinya.

Namun, secara umum, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

1. Minimal Pendidikan: Biasanya minimal lulusan SMA atau sederajat, meskipun untuk lembaga tertentu, lebih diutamakan jika memiliki latar belakang pendidikan hukum.

2. Mengikuti Pelatihan

Paralegal: Seseorang harus mengikuti pelatihan paralegal yang diadakan oleh lembaga yang berwenang atau memiliki reputasi baik dalam bidang hukum, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi advokasi hukum lainnya.

3. Sertifikasi: Setelah pelatihan, peserta akan menerima sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah mengikuti pelatihan dan memiliki kualifikasi dasar untuk menjadi paralegal.

4. Kemampuan Dasar Hukum: Meskipun tidak wajib memiliki gelar hukum, seorang paralegal perlu memiliki pengetahuan dasar mengenai hukum, peraturan perundang-undangan, serta prosedur hukum.

5. Kemampuan Komunikasi dan Administrasi: Seorang paralegal harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik, administrasi, dan dapat bekerja sama dengan advokat atau pihak berwenang.

6. Etika dan Integritas: Seorang paralegal perlu memiliki integritas tinggi karena pekerjaannya sering berhubungan dengan informasi sensitif dan kepentingan masyarakat.

7. Usia: Terkadang, ada batas usia minimum, yaitu 18 tahun, namun tergantung aturan dari lembaga pelatihan yang menyelenggarakannya.

8. Pengabdian pada Masyarakat: Sebagai bagian dari LBH atau organisasi bantuan hukum, paralegal sering terlibat dalam kegiatan yang berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat.

Di Indonesia, Paralegal tidak memiliki kewenangan penuh layaknya advokat, tetapi peran mereka sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum di tingkat dasar dan dalam upaya advokasi masyarakat.

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, syarat menjadi paralegal tidak dijelaskan secara eksplisit dalam satu undang-undang tertentu.

Namun, ada beberapa peraturan yang mengatur profesi yang terkait dengan paralegal, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 12 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Layanan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum.

 

Penulis, HERRY CHANDRA ST
Founder | Pendiri BANTUAN HUKUM DESA INDONESIA

Tags: JurnalisParalegalsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 06:11 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan DRAMA "Operasi Tangkap Tangan" Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (OTT KPK RI) kembali menampilkan babak baru....

Read more
Tak Berkategori

Menguji Keberanian KPK RI dari Maluku Utara ke Sumatera Utara

by Ingot Simangunsong
24 Juli 2025 | 18:32 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pernah menyatakan bahwa pimpinannya dipastikan mengusut fakta persidangan pada kasus...

Read more
Buah Pikir

Siapa para KORUPTOR di balik Aksi Indonesia Gelap dan Tagar #KaburAjaDulu?

by Ingot Simangunsong
21 Juli 2025 | 16:42 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PRESIDEN RI, Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan mengejutkan tentang aksi mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil serentak yang...

Read more
Buah Pikir

Urgensi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila pasca badai korupsi yang mengguncang Sumatera Utara

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2025 | 13:34 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menangkap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)...

Read more
Buah Pikir

TOLAK ide Tito menambah Ditjen BUMD Kemendagri

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2025 | 07:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, mayoritas Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam...

Read more
Buah Pikir

Penanganan kasus suap Jalan di Sumut: Fokus KPK RI bergeser, publik pertanyakan komitmen pemberantasan korupsi

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2025 | 08:40 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan UPAYA Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) merasionalisasi dan melokalisasi kasus suap yang melibatkan “anak...

Read more

Berita Terbaru

News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
News

Skors 5 menit Pardomuan Simanjuntak di PN Simalungun: Perdamaian Siti Nurbaya Simalango dan Nurtince Siboro penuh haru

28 Juli 2025 | 22:49 WIB
News

Alumni SMA Katolik Asisi sampaikan Surat Terbuka, pihak sekolah klaim belum terima

28 Juli 2025 | 13:33 WIB
News

Kadis Perhubungan Pematangsiantar ungkap upaya pemerasan oleh oknum penyidik Tipikor

28 Juli 2025 | 09:20 WIB
News

Festival Tao Toba Joujou 2025 catat transaksi UMKM lebih dari Rp2,6 miliar

28 Juli 2025 | 08:57 WIB
News

Wali Kota hadiri penutupan Rapat Paripurna VIII DPRD Pematangsiantar, KUA-PPAS P-APBD 2025 disepakati

26 Juli 2025 | 10:33 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba