Laporan | Nota Lase
GUNUNGSITOLI — SEGARIS.CO — Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Sowa’a Laoli – Marthinus Lase (SMART), Trimen Harefa, SH, MH, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli, memberikan tanggapannya setelah menghadiri debat kedua Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli yang digelar pada Jumat malam (08/11/2024).
Menurutnya, Paslon 01 seharusnya tidak perlu mengungkapkan keluh kesah di depan kamera terkait keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Karya Batee.
Trimen menjelaskan bahwa keputusan PTDH tersebut dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa keberatan, namun upaya hukum itu tidak ditempuh.
Tiga pejabat Pemko Gunungsitoli ditetapkan sebagai TERSANGKA KASUS pelanggaran Pemilu
Sebaliknya, Paslon 01 justru menggugat KPU Kota Gunungsitoli di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dengan tujuan agar Paslon SMART didiskualifikasi.
Situasi ini, lanjut Trimen, justru menjadi perbincangan di masyarakat, bahkan di warung-warung kopi, terkait PTDH Karya Batee.
Hal ini memberikan kesempatan bagi Paslon SMART untuk mengklarifikasi bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan.
Trimen menegaskan bahwa keputusan PTDH telah sesuai aturan dan tidak dilakukan atas dasar kehendak pribadi atau sesuka hati Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli.
Keputusan ini, menurutnya, adalah pelaksanaan instruksi yang sah terkait aturan kepegawaian. [***]