SAMOSIR – SEGARIS.CO – Penebangan ilegal atau liar telah berlangsung hampir satu bulan penuh di hutan lindung Samosir, tepatnya di lokasi tambak Raja mangiring Sinaga atau masih berdekatan dengan SD Negeri 27 Pardomuan Nauli Sitatar, kecamatan Palipi, kabupaten Samosir.
Ironisnya, aksi ini dilakukan tanpa dokumen atau surat-surat terkait konsesi penebangan yang sah.
Pihak Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengamankan 7 truk pengangkut kayu grondolan eucalyptus di Mapolres Samosir pada Kamis (04/04/2024) malam.
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media pada Jumat (05/04/2024).
Natar menyatakan bahwa truk dan kayu grondolan eucalyptus tersebut telah diamankan di Pangurururan.
“Kami berhasil mengamankan 7 truk pengangkut kayu eucalyptus. Kami mengamankan mereka untuk dilakukan penyelidikan. Jika ada pelanggaran hukum, akan kami sidik. Jika tidak, akan kami serahkan ke pihak Kehutanan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Natar.
Salah seorang supir truk pengangkut kayu grondolan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka mengangkut kayu tersebut dari Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Mereka diupah mengantar kayu ke kawasan Toba oleh seseorang bermarga Panggabean.
Pengrusakan lingkungan
Penebangan ilegal tersebut terindikasi pengerusakan lingkungan.
Dampak dari penebangan ini dapat menyebabkan banjir bandang, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kecamatan Harian.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat Samosir, kayu tersebut berasal dari hasil tanaman bekas konsesi PT Inti Indorayon puluhan tahun lalu yang kini telah menjadi hutan lindung.
Aksi penebangan liar ini segera dihentikan dan pihak instansi kehutanan di daerah ini untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan. [Hatoguan Sitanggang/***]