SAMOSIR – SEGARIS.CO – Pelantikan Sekda dan 24 pejabat lainnya pada 21 Maret 2024 akhirnya dibatalkan oleh Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom.
Kebijakan Bupati dianggap melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Undang-undang ini mengatur bahwa gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya tidak boleh menggunakan kewenangan yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Setelah mendapat sorotan dari masyarakat, Bupati Samosir diminta untuk membatalkan Surat Keputusan terkait pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pejabat lainnya yang dilantik pada Jumat, 22 Maret 2024.
Akhirnya, Bupati Samosir memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan Pelantikan tersebut.
Menurut sumber terpercaya, Surat Keputusan Pembatalan tersebut sudah ditandatangani Bupati Vandiko Timotius Gultom.
Namun, pihak Pemerintah Kabupaten Samosir masih menunggu balasan untuk penjadwalan pelantikan setelah menyurati Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir, Rohani Bakara, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir menyatakan kepada media bahwa tidak ada masalah terkait pelantikan tersebut.
Dengan pembatalan pelantikan ini, Bupati Samosir diharapkan untuk mengambil langkah serius terkait kabinetnya yang dinilai kurang mampu bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya, kata sumber. [Hatoguan Sitanggang/***]