JAKARTA – SEGARIS.CO – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari tahanan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum SYL dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/03/2024).
“Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela yang juga merupakan putusan akhir, memerintahkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat membacakan eksepsi.
Menurut tim penasihat hukum, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, lengkap, dan kabur.
Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum.
Djamaludin juga mengecam cara jaksa KPK yang menerapkan dakwaan alternatif terhadap kliennya, dengan dakwaan meliputi Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Resah atas perlakuan Oknum Wartawan, LS: “Saya merasa tidak nyaman”
Menurutnya, tindak pidana yang didakwakan seharusnya bersifat khusus dan berbentuk dakwaan tunggal, karena perbuatan materiel di antara ketiga dakwaan tersebut adalah satu secara substansial.
“Dengan bentuk surat dakwaan yang berbentuk alternatif ini, menunjukkan bahwa penuntut umum sendiri ragu terhadap nilai pembuktian yang dimiliki oleh masing-masing tindak pidana tersebut,” kata Djamaludin. [RE/***]