MEDAN – SEGARIS.CO – Mangindar Simbolon, mantan Bupati Samosir dua periode dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir, dengan penuh emosi membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (13/03/2024).
Dalam pledoi yang dibaca sekitar 20 menit, Mangindar Simbolon menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah murni pertimbangan hukum, melainkan didasari oleh tekanan politis.
Mangindar Simbolon juga menyebut adanya atensi dari oknum Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Drs RS MM, yang kalah dalam pemilihan kepala daerah (PILKADA) Kabupaten Samosir pada tahun 2020.
Kejatisu.WARNING penerima aliran dana Rp 29 miliar Korupsi APD Covid-19
Dalam pledoi tersebut, Mangindar Simbolon juga mengkritik tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dan menilainya sebagai berlebihan dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Ia menyebutkan bahwa tuntutan tersebut tidak konsisten dengan tuntutan pada induk perkara yang sama, di mana pelaku hanya dijatuhi hukuman selama satu tahun delapan bulan.
Mangindar Simbolon juga mengklaim tidak pernah mengetahui proses pembuatan Surat Keputusan Bupati Tobasa No. 281 Tahun 2003 yang menyangkutnya.
Di akhir pledoinya, Simbolon berharap agar proses persidangan ini membawa keadilan dan kebenaran hukum.
Ia menyampaikan terima kasih kepada tim penasehat hukum, para saksi, ahli, keluarga, dan sahabat yang telah mendukungnya selama proses ini. [Hatoguan Sitanggang/***]