MEDAN – SEGARIS.CO – Penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang melakukan penelusuran terhadap dana sebesar Rp 29 miliar yang diduga berasal dari korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020. Mereka meminta pihak-pihak yang menerima dana tersebut untuk mengembalikannya kepada penyelidik.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, AMH bersama seorang rekan dengan inisial RMN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyelidik dan langsung ditahan.
Inovasi kuliner Samosir menuju Pariwisata berkelas Internasional
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, awalnya menyatakan bahwa tim penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana korupsi tersebut.
“Kami meminta pihak yang menerima dana dari tindak pidana korupsi ini untuk segera mengembalikannya kepada tim penyidik,” kata Idianto pada Rabu (13/03/2024). [RE/***]