SAMOSIR – SEGARIS.CO – SPKT Polres Samosir melaksanakan mediasi dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024, di depan rumah pihak pertama di Dusun I, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala SPKT Polres Samosir, Aiptu Martin Aritonang, bersama Kanit III SPKT, Bamin, dan Piket Fungsi Polres Samosir, dengan kehadiran kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan, yaitu pihak pertama, RS dan G, serta pihak kedua, AS, yang didampingi oleh keluarga masing-masing di ruang mediasi, Jumat 23 Februari 2024.
Aiptu Martin Aritonang menjelaskan pentingnya mediasi sebelum melaporkan ke polisi, sebagai upaya awal yang berlandaskan kekeluargaan. Hasil mediasi menetapkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Setelah melalui pembujukan untuk mengikuti mediasi, kedua belah pihak menyepakati perdamaian secara kekeluargaan.
Mereka sepakat bahwa pihak kedua akan meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta bersedia menanggung biaya perawatan dan perbaikan sepeda motor milik pihak pertama.
Aiptu Martin Aritonang juga menyampaikan bahwa mediasi telah berhasil menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Pihak pertama telah menerima dana untuk perbaikan sepeda motornya. Hasil mediasi akan didistribusikan kepada tiga pilar desa untuk memastikan agar kedua belah pihak tidak mengulangi perbuatan serupa.
Awal mula kejadian bermula dari masalah pembayaran makanan yang belum diselesaikan, namun karena pihak kedua dalam keadaan mabuk, mereka mendatangi pihak pertama yang menuntut pembayaran kekurangan uang makan.
Demikian disampaikan Aiptu Martin Aritonang kepada wartawan terkait penyelesaian mediasi tersebut. [Hatoguan Sitanggang/***]