TEBINGTINGGI – SEGARIS.CO – SEORANG pria bernama ES alias Edi (49), warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ES dilakukan setelah ia mencoba menjual sabu kepada petugas Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi yang sedang menjalankan operasi penyamaran (undercover buy).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, menjelaskan bahwa sebelumnya petugas telah melakukan komunikasi dengan ES melalui telepon genggam untuk memesan sejumlah narkotika jenis sabu. Hal ini memungkinkan petugas untuk menentukan lokasi transaksi.
Penjual Sabu ditangkap di Pematangsiantar, barang bukti disita di rumahnya
Pada Jumat dini hari (12/01/24), petugas mendatangi lokasi transaksi di daerah Laut Tador Kabupaten Batubara.
Setelah tiba di lokasi, petugas melihat ES sesuai dengan deskripsi yang telah diberikan sebelumnya, berdiri di pinggir jalan.
“Dengan cepat, petugas yang menyamar mendekati dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan ditemukan 2 paket sabu 2,45 gram, 2 handphone, uang tunai Rp 1,3 juta, dan kotak rokok,” ungkap Kasi Humas.
ES beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini ditahan di Rutan Tahanan Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan penyelidikan akan terus dilakukan,” tutup Kasi Humas. [RE/***]