SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – OPERASI yang dilakukan Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap orang yang diduga menjadi pengedar narkoba di Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan adanya informasi tersebut.
“Tersangka yang berhasil kami amankan adalah seorang pria berinisial ‘LM (40)’. Penangkapan dilakukan di rumahnya, di wilayah yang sama dengan tempat kejadian perkara,” kata AKP Irvan pada Jumat (19/1/2024).
Aprindo desak audiensi dengan Presiden Jokowi untuk penyelesaian UTANG RAFAKSI MIGOR Rp344 M
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tersebut, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah LM dan tim Satuan Narkoba yang dipimpin Kanit 2 melakukan penyelidikan. Dari pengintaian yang dilakukan, ciri-ciri yang diberikan informan cocok dengan tersangka yang kemudian dapat diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat (Pangulu), berhasil disita barang bukti yang mencakup satu bungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram, sebuah ponsel, uang tunai Rp300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.
Selama interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria di daerah Asahan.
LM telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, kata AKP Irvan.
Kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. [RE/***]