JAKARTA – SEGARIS.CO – FORUM Rakyat Demokratik untuk Keadilan Korban Penghilangan Paksa (FRD), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Kawan Ganjar-Mahfud ‘98 (Kawan ’98), hari ini telah mengajukan pengaduan terhadap Presiden Joko Widodo ke lembaga Ombudsman.
Hal ini dilakukan karena selama 9 tahun kepemimpinannya, pemerintah dianggap telah mengabaikan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun 2009 yang berkaitan dengan penyelesaian kasus penghilangan paksa 1997-1998.
Pengabaian ini dianggap sebagai indikasi rendahnya komitmen pemerintah dalam menangani pelanggaran HAM di masa lalu.
SOAL tiang iklan baliho Evolution di badan jalan, Soefie Saragih: “Pihak SatPol PP yang berwenang”
“Pengabaian pemerintah terhadap Rekomendasi DPR RI Nomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009 menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan kasus penghilangan paksa dan menghentikan praktik ini di Indonesia,” ujar Petrus H. Hariyanto, juru bicara FRD dan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 1996-2002.
FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98 menuntut agar Presiden Joko Widodo segera melaksanakan Rekomendasi DPR RI tersebut sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini.
Mereka menilai bahwa selama 9 tahun pemerintahan Jokowi, terutama pada periode kedua sejak 2019, Presiden tidak menunjukkan inisiatif dan niat politik yang serius dalam menjalankan rekomendasi DPR tersebut.
Bahkan, langkah-langkah yang diambil Presiden dinilai semakin memperkuat impunitas bagi pelaku penghilangan paksa aktivis 1997-1998.
Langkah pertama yang dianggap memperkuat impunitas adalah pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan pada 23 Oktober 2019. Pengangkatan ini dianggap sebagai upaya melindungi pelaku utama penghilangan paksa aktivis 1997-1998 dan memperkuat impunitas. The Guardian, media Inggris, bahkan menulis artikel dengan judul “Hari gelap HAM” terkait pengangkatan Prabowo sebagai Menhan.
Langkah kedua yang dinilai memperkuat impunitas adalah keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar ke posisi penting di Kementerian Pertahanan. Langkah ini dianggap berpotensi melemahkan penegakan hukum di Indonesia dan mendorong terjadinya pelanggaran HAM baru.
Langkah ketiga yang menjadi sorotan adalah dukungan politik yang diberikan Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada 2024. Dukungan ini dianggap sebagai kemunduran demokrasi dan memperkuat politik dinasti.
Dalam konteks ini, FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98 meminta Ombudsman untuk menegakkan sila kedua Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dengan menekan Presiden Joko Widodo untuk segera menjalankan 4 Rekomendasi DPR RI 2009 sebelum Pemilu 14 Februari 2024, yaitu:
- Membentuk pengadilan HAM ad hoc.
- Melakukan pencarian terhadap 13 orang yang masih hilang.
- Merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
- Meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa.
FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98 berharap Ombudsman dapat memberikan peringatan keras kepada Presiden untuk memprioritaskan pelaksanaan rekomendasi tersebut. [RE/***]