SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti di sebuah rumah di Desa Hamumung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan keberhasilan Sat Narkoba dalam penangkapan tersebut.
Menurut AKP Irvan Rinaldi Pane, Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang pria dewasa dengan inisial “N (45)” yang diduga sebagai pemilik barang bukti berupa shabu-shabu seberat 8,80 gram.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah tersangka.
HOAKS!!! Pengobatan IDA DAYAK di Hotel Horison Siantar.. PENIPUAN
Setelah berhasil menangkap tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi oleh kepala desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,80 gram, 1 hp android, 1 dompet, dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp1.130.000. Selain itu, juga ditemukan 1 tas sandang yang berisi 2 unit timbangan digital, 1 bola berisi plastik klip kosong, dan 1 gunting.
Tersangka “N” beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba mengapresiasi kerja keras petugas dalam mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba tersebut.
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.
Polisi terus berupaya keras untuk memberantas jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (RE***)