Catatan | Ingot Simangunsong
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar sampaikan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024, pada rapat pleno terbuka di Gedung Darma Wanita, Kota Pematang Siantar, Minggu (25/06/2023).
Anggota KPU Devisi Tekhnis Penyelenggaraan, Gina Ruthfefiliana Ginting menyebutkan, dari 482 yang diverifikasi, hanya 10 bacaleg yang berkas administrasinya memenuhi syarat (MS).
Itu artinya, 472 berkas bacaleg lainnya, belum memenuhi syarat (BMS).
Gambaran tersebut, sungguh sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, karena mereka adalah figur (sosok), yang akan menyandang sebutan “WAKIL RAKYAT yang TERHORMAT.” Tetapi, untuk melengkapi kelengkapan administrasi untuk diverifikasi pun, tidak cakap administrasi.
Perbandingan angka yang sangat jauh itu, sangat tidak mencerminkan kesiapan para bacaleg. Apalagi dari 18 partai politik peserta Pesta Demokrasi, hanya terdapat 10 bacaleg yang lolos verifikasi administrasi.
Untuk 1 bacaleg mewakili dari 18 partai politik pun, yaitu 18 bacaleg lolos verifikasi administrasi, itu pun tidak dapat terpenuhi.
Peran partai politik
Kepengurusan partai politik – yang tentu sudah punya pengalaman dalam gelar Pesta Demokrasi – seyogianya tidak lagi “tersandung” pada ketidak-cakapan administrasi.
Jika, KPU Kota Pematang Siantar mengumumkan hanya 10 bacaleg yang tidak lolos verifikasi administrasi, patut memberi acungan jempol kepada 18 partai politik.
Tetapi, yang terjadi, malah 472 bacaleg “gagal paham” menyahuti persyaratan yang harus dipenuhi.
Padahal, kecermatan administrasi, salah satu syarat yang harus dipenuhi dan sebagai bekal yang harus dibawa ke ruang terhormat legislatif.
Walau pun, ada tenggat waktu yang diberikan KPU Kota Pematang Siantar untuk memperbaiki administrasi bagi 472 bacaleg, tetap nilai minus peran partai politik, sangat memprihatinkan.
Kesekretariatan partai politik dalam menerjemahkan syarat-syarat yang harus dilengkapi bacaleg, patut dinyatakan tidak cakap.
Kesekretariatan partai politik, adalah pintu pertama tahapan verifikasi administrasi, yang ketika berkas masuk ke KPU, tidak lagi muncul permasalahan.
PERTARUNGAN BEBAS dan KETAKUTAN POLITIK di Sistem Proporsional TERBUKA
KPU perlu terbuka
Terkait kondisi tersebut, KPU Kota Pematang Siantar, patut diharapkan untuk menginformasikan kepada para calon pemilih di BILIK SUARA nanti, ke-10 bacaleg yang LOLOS VERIFIKASI ADMINISTRASI itu, siapa saja dan dari partai politik mana.
Hal tersebut, sangat berkaitan erat dengan apa yang sering didengung-dengungkan, tentang REKAM JEJAK para bacaleg menuju caleg dan menjadi anggota legislatif.
Ke-10 bacaleg yang berhasil lolos verifikasi administrasi tersebut, patut diberikan apresiasi dengan membuka ruang pengenalan bagi para calon pemilih.
KPU Kota Pematang Siantar, juga perlu membuka kran informasi partai politik mana saja, yang keseluruhan bacalegnya tidak lolos verifikasi administrasi.
KPU Kota Pematang Siantar, dalam konteks apa yang sudah disampaikan, diharapkan benar-benar memberikan edukasi politik bagi para calon pemilih, yang akan menetapkan kepada siapa suaranya diberikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mari menguatkan para calon pemilih untuk tanggap rekam jejak para bacaleg, dengan memberikan informasi yang terbuka.
Penulis, Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi segaris.co