Segaris.co
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), dan Presidium Koalisi Bersama Rakyat (Koalisi Besar)

Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), dan Presidium Koalisi Bersama Rakyat (Koalisi Besar)

Membangun peradaban hukum dan politik bangsa Indonesia

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
16 Juni 2023 | 05:54 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Sutrisno Pangaribuan

MAHKAMAH KONSTITUSI Republik Indonesia (MKRI) telah mengagendakan sidang pembacaan putusan mengenai sistem Pemilu 2024 hari ini, Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Untuk mengantisipasi terjadinya aksi massa,  MKRI telah meminta kepolisian menambah personel pengamanan saat sidang.

MKRI meminta Polda Metro Jaya untuk menebalkan personel pengamanan antara 2 atau 3 SSK setara 200-300 personel kepolisian.

Sistem tidak perlu berubah, prilaku yang perlu diperbaiki

Reaksi MKRI tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya tekanan massa. Padahal hingga putusan ini hendak dibacakan, satu- satunya potensi tekanan hanya datang dari delapan Parpol parlemen yang telah mengirim ancaman pekan lalu.

Kedelapan Parpol tersebut hendak mempertahankan sistem proporsional terbuka sesuai dengan Putusan MKRI No. 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008.

MKRI diketahui telah menggelar 16 kali sidang atas gugatan tersebut selama enam bulan, dimulai pada 23 November 2022 dan berakhir pada 23 Mei 2023. Sepanjang persidangan digelar, MKRi mendengarkan keterangan dari pemohon, pihak DPR, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI, dan 16 pihak terkait lainnya.

Satu tahun “MUSANG KING” Simalungun, APA KABAR?

Tekanan DPR RI Berlanjut

DPR RI kembali memberikan tekanan kepada MKRI   melalui pembahasan revisi keempat atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang tengah berjalan di Komisi III.

DPR menyetujui permohonan pimpinan Komisi III untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Waktu pembahasan diperpanjang selama satu masa sidang sambil menunggu MKRI membacakan putusan uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.

Putusan MKRI akan menjadi pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang MKRI.

Marlon Brando Nadeak: “Perawatan durian MUSANG KING tidak bisa sembarangan, harus ada penyuluhan”

Keputusan perpanjangan waktu pembahasan revisi UU MKRI, sebagai kelanjutan ancaman delapan Fraksi DPR RI pekan lalu.

Kedelapan Fraksi DPR RI tersebut mengancam memamerkan kekuasaan, dengan menggunakan kewenangan DPR RI terkait anggaran MKRI. Termasuk ancaman untuk mencabut sejumlah kewenangan MKRI melalui revisi UU.

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MKRI Pasal 2. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Selanjutnya berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 3 ayat (1). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Kemudian Pasal 3 ayat (2).

Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lalu Pasal 3 ayat (3).

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TEKUNI tanaman durian, Marlon Brando Nadeak: “Untuk warisan, dan kawasan WISATA DURIAN”

Rakyat tidak peduli sistem pemilu

Denny Indrayana semula menyebar rumor terkait kebocoran putusan MKRI, kemudian disahuti delapan Fraksi DPR RI dengan ancaman kepada MKRI.

Hingga akan diputuskan MKRI hari ini rakyat sama sekali tidak peduli. Tidak ada reaksi publik atas aksi “kekanak- kanakan” yang dipertontonkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Fraksi DPR RI tersebut.

Rakyat justru muak menyaksikan atraksi para wakilnya yang sibuk “bertengkar” hanya untuk kepentingan diri sendiri dan Parpol mereka.

Rakyat belum pernah menyaksikan kekompakan kedelapan fraksi menggelar konperensi pers untuk kepentingan rakyat. Rakyat sama sekali tidak pernah dibela  hingga kedelapan fraksi mengeluarkan ancaman.

Semua atraksi dan parodi mereka hanya demi kepentingan kekuasaan diri sendiri dan Parpol, bukan rakyat.

Durian “Warisan” dan “Musang King” yang dipandang sebelah mata

Tanggung jawab 8 fraksi DPR RI

Sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, maka MKRI harus merdeka, bebas dari segala bentuk intervensi, pengaruh dan tekanan dari pihak luar pengadilan.

Maka jika ada tekanan yang hendak memengaruhi proses pembacaan keputusan baik di dalam maupun di luar persidangan, itu menjadi tanggung jawab kedelapan Fraksi DPR RI.

Demikian juga dengan segala bentuk akibat yang muncul bila mana keputusan MKRI berbeda dengan kepentingan dan keinginan kedelapan Fraksi DPR RI. Kedelapan Fraksi DPR RI bertanggung jawab atas semua keadaan yang terjadi pasca pembacaan keputusan MKRI terkait agenda dan tahapan Pemilu.

Sebab kedelapan Fraksi DPR RI sebagai satu- satunya pihak yang bereaksi bahkan mengancam MKRI sejak beredarnya rumor atas kebocoran keputusan MKRI.

durian “MUSANG KING” yang tidak KING

Membangun Peradaban Bangsa

Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia mengajak semua pihak untuk menaati Konstitusi Negara yang dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum berlandaskan pada peraturan hukum dan aturan yang berlaku secara mutlak.

Maka Kornas menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa MKRI sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang lahir pasca reformasi diminta untuk taat pada Konstitusi Negara guna menegakkan hukum dan keadilan.

KEDUA, bahwa MKRI memiki kebebasan mutlak dalam memutus perkara tanpa tekanan, pengaruh, dan intervensi pihak manapun.

KETIGA, bahwa semua pihak, baik pemohon dan pihak terkait diminta untuk siap menerima keputusan MKRI.

Jika keputusan MKRI berbeda dengan keinginan pemohon atau pihak terkait, maka semua pihak harus menahan diri.

Segala bentuk tindakan yang berpotensi menciptakan kegaduhan dan melanggar hukum harus dihindari.

KEEMPAT, bahwa agenda Pemilu harus tetap berjalan berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan. Maka semua pihak diminta untuk patuh dan taat terhadap keputusan MKRI.

KELIMA, bahwa sistem Pemilu hanya bagian kecil dari persoalan bangsa dan negara. Maka semua pihak diminta untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Bergotong royong mengawal mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024.

Kornas mengajak semua pihak untuk bahu membahu membangun peradaban hukum dan politik. Bergotong royong mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Penulis, Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Tags: BangsaHukumIndonesiaMembangunPeradabanPolitiksegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
Buah Pikir

Menanti keberanian Jaksa menangkap para perampok uang Jalan Tol Medan- Binjai

by Ingot Simangunsong
11 Oktober 2026 | 11:54 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan  BEBERAPA waktu yang lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan telah...

Read more
Buah Pikir

PR besar penataan Telekomunikasi, butuh solusi bersama 

by Ingot Simangunsong
6 Oktober 2026 | 10:10 WIB
0

Oleh | Herry Chandra, ST Pimpinan PT Hydra Media Indonesia. Tim Hydra Net DUNIA telekomunikasi Indonesia sedang tumbuh pesat. Kebutuhan...

Read more
Buah Pikir

“Bupati sehari”

by Ingot Simangunsong
28 September 2026 | 07:19 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang   OLIMPIADE Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara diselenggarakan Dinas Pendidikan Sabtu, 19...

Read more
Buah Pikir

MUBES VI PUJAKESUMA, 18-20 September 2026, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta

by Ingot Simangunsong
18 September 2026 | 17:18 WIB
0

Catatan | Herry Chandra, ST  Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Kulon Nuwun, DARI tanah Habonaron Do Bona Simalungun yang subur, tempat nenek...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Bobby harus belajar (lagi) kewenangan kepala daerah

by Ingot Simangunsong
26 Agustus 2026 | 19:59 WIB
0

Catatan | Sutrisno Pangaribuan    BOBBY NASUTION kembali melakukan akrobat politik dengan menjadi kepala daerah paling peduli terhadap warga. Gubernur...

Read more
Oplus_131072
Buah Pikir

Timoty Situmorang, telusuri silsilah Op Tuan Situmorang

by Ingot Simangunsong
25 Agustus 2026 | 07:14 WIB
0

Catatan | Martua Situmorang   TIMOTY SITUMORANG, 27 tahun, lahir di Kota Medan, tetapi dia sangat pasih berbahasa Batak. Anak...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Kolom

PEMAKZULAN: Istilah politik yang sudah berusia ratusan tahun ahun, apa sih artinya?

12 Oktober 2026 | 04:26 WIB
News

Organda Medan: “Angkutan umum gratis bagi pelajar lebih efisien dari bus listrik”

11 Oktober 2026 | 18:33 WIB
News

Daud Simanjuntak: Aula baru SMP RK Bintang Timur dukung pendidikan dan pembentukan karakter siswa

11 Oktober 2026 | 18:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus