UPAYA pemakzulan (pemberhentian) Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani yang dibawa Ketua DPRD Kota Pematang Siantar bersama 26 anggotanya – tiga anggota lainnya menolak ikut memakzulkan – ke Mahkmah Agung, akhirnya KANDASSSS!!!
Setelah kurang lebih 67 hari, sejak permohonan diterima, MA menggelar persidangan, 8 Juni 2023. Ketua Majelis Hakim H Yulius dan hakim anggota Yosran dan Sudaryono, membacakan keputuasan MENOLAK PERMOHONAN Ketua DPRD Pematang Siantar dalam nomor perkara 1/P/UP/2023, yaitu tentang usulan pemakzulan Hj Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar.
DPRD Kota Pematang Siantar dalam rapat paripurna 20 Maret 2023, mengusulkan pemakzulan Hj Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar. Dari 30 anggota DPRD, hanya 2 orang yang tidak sepakat terhadap usulan tersebut.
Ada pun dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota, yang menjadi acuan DPRD untuk memakzulkan Hj Susanti Dewayani, adalah terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematang Siantar.
2 September 2022, Wali Kota memutasi 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dan sejumlah pejabat Eselon III A setingkat kepala bagian, diturunkan jabatannya menjadi kepala seksi ditempatkan di kantor kecamatan.
Menurut data, ada 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) dimutasi dan di-nonjob-kan dengan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, berat, sedang mau pun ringan. Dalam aturan, pejabat yang diturunkan jabatannya hingga 2 tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam jabatan.
21 September 2023, ASN yang dimutasi, adalah Fidelis Sembiring dan kawan-kawannya, melapor terkait mutasi tersebut ke BKN.
Laporan ditanggapi BKN
12 Oktober 2022, BKN Regional VI Medan melakukan koordinasi dengan BKN Pusat, terkait adanya dugaan pelanggaran implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan Hj Susanti Dewayani selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada mutasi 88 pejabat yang dilakukan 2 September 2022.
31 Oktober 2022, BKN menerbitkan surat pemanggilan Wali Kota Pematang Siantar ke BKN tanggal 4 November 2022 untuk memberikan klarifikasi dan membawa dokumen, data, bahan pendukung dalam rangka pengangkatan dalam jabatan,pemindahan ASN dan pejabat administrasi dan pengawas.
4 November 2022, Wali Kota tidak memenuhi panggilan BKN dan memohon untuk re-schedule karena bentrok dengan agenda lain.
18 November 2022, Wali Kota hadir dan melakukan klarifikasi di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.
14 Desember 2022, pertemuan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom antara Pemko Pematang Siantar (Wali Kota, Plt Inspektur dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah) bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian DR Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Ibu Rury Citra Diana SE, MA, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Bapak Suyatno S.Sos, dan Auditor Manajemen Ahli Utama Bapak Sukamto SH MH.
Durian “Warisan” dan “Musang King” yang dipandang sebelah mata
Dikembalikan ke jabatan setara
30 Desember 2023, hasil pertemuan 18 November dan 14 Desember 2022, Wali Kota melakukan pengembalian ke dalam jabatan yang setara 8 ASN ke dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Pematang Siantar.
30 Januari 2023, ternyata masih banyak ASN yang keberatan dan mengadu ke DPRD. Atas aduan dari ASN, DPRD menduga ada aturan yang dilanggar Wali Kota terkait mutasi ini. DPRD langsung membentuk Panitia Khusus Hak Angket.
Setelah dibentuk, Panitia Hak Angket bekerja dengan berkonsultasi ke BKN.
3 Februari 2023, Pansus Hak Angket meminta keterangan kepada ASN yang dimutasi. Namun laporan hasil temuan Pansus Hak Angket tidak dikirimkan ke Sekretariat DPRD dan tidak diterima semua fraksi.
13 Maret 2023, Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar telah menjadwalkan untuk memintai keterangan dari wali kota. Namun Wali Kota Susanti Dewayani tidak hadir dan digantikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Hamdani Lubis. Rapat Pansus pun diskors.
Ketua Pansus Angket, Suandi A Sinaga bersama Ketua DPRD Kota Pematang Siantar mendatangi Polres Pematang Siantar untuk konsultasi terkait pengaduan para ASN yang merasa dirugikan.
DPRD pun sepakat untuk pemakzulan.
20 Maret 2023, digelar Rapat Paripurna DPRD Siantar, dan 27 anggota DPRD dalam rapat paripurna mengusulkan pemakzulan Hj Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar. Dari 30 anggota DPRD, hanya 3 orang yang tidak sepakat pemberhentian. Ketiganya merupakan Fraksi PAN-Persatuan Indonesia.
Dokumen usulan pemberhentian wali kota, dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) 27 Maret 2023.
Wali Kota hadir pada rapat paripurna ini dan memberikan tanggapan atas pernyataan DPRD Siantar.
23 Maret 2023, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan tidak semudah itu melakukan pemberhentian terhadap kepala daerah.
“Ada tiga persoalan pejabat yang bisa berhenti. Beralasan tetap; meninggal, sakit. Sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh negara. Kemudian dia mengundurkan diri. Undang-undang menyatakan itu,” kata Gubernur.
Gubernur pun tidak memungkiri soal hak DPR dalam menyatakan pendapat tentang kepala daerah. Namun itu semua tidak terlepas dari proses yang berlaku.
“Nanti kan dia (DPR) ajukan. Ada proses di sana. Kalau setingkat Bupati atau Wali Kota, gubernur yang akan menangani hal itu. Kita ajukan, kalau memang iyah, atas semua peraturan yang ada. Ada Undang-undangnya, nanti yang menentukan Mendagri,” kata Gubernur.
Ditolak Mahkamah Agung
27 Maret 2023, Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga secara resmi memasukkan berkas permohonan pemakzulan kepada Mahkamah Agung (MA).
31 Maret 2023, Mahkamah Agung menerima permohonan pemakzulan dari Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga.
8 Juni 2023, kurang lebih 67 hari setelah permohonan diterima, MA menyidangkan perkaranya, tepatnya pada 8 Juni 2023. Ketua Majelis Hakim H Yulius dan hakim anggota Yosran dan Sudaryono menolak permohonan Ketua DPRD Pematang Siantar dalam nomor perkara 1/P/UP/2023, yaitu tentang usulan pemberhentian (pemakzulan) Hj Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar yang diusulkan pada 27 Maret 2023.
Dengan ditolaknya usulan tersebut, maka Hj Susanti Dewayani tetap merupakan Wali Kota Pematang Siantar yang SAH. (Samsudin Harahap/***)