WALAU sejak 2004 hingga Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota, namun hal tersebut, tidaklah menjadi “pelajaran” berharga bagi para kepala daerah.
Itu baru data KPK, belum lagi jika digabungkan dengan data kejaksaan dan kepolisian.
Bahkan, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2010-Juni 2018, ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Biaya politik yang tinggi
Kenapa terjadi korupsi di kalangan kepala derah? Selain sifat serakah, penyebab lainnya, yaitu tingginya biaya politik ketika mereka mencalonkan diri.
Biaya politik yang tinggi terjadi karena, politik uang berbentuk mahar politik (nomination buying) dan jual beli suara (vote buying).
Kajian Litbang Kemendagri pada 2015 menyebutkan, untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan biaya Rp20–Rp100 miliar. Padahal, pendapatan rata-rata gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 5 miliar selama satu periode.
SETELAH banjir bandang, warga harapkan BWS Sumatera II BENAHI LOKASI Sungai Tulas Samosir
Biaya politik yang mahal membuat para calon kepala daerah menerima bantuan dari donatur atau sponsor.
Hal tersebut menjadi perhatian Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan Seminar Nasional Antikorupsi di Lampung, 25 April 2022.
Firli Bahuri menyitir hasil penelitian KPK tahun 2017 yang menyebut 82,3 persen calon kepala daerah dibantu pendanaannya oleh sponsor.
Bahkan, kata Firli Bahuri, biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah pada Pilkada jauh lebih besar dari harta kekayaan yang dimilikinya. Dengan menerima bantuan sponsor, para calon kepala daerah merasa utang budi dan harus membayar “kebaikan” tersebut.
Akhirnya hal ini menimbulkan konflik kepentingan yang mendorong mereka untuk korupsi.
Lima modus korupsi kepala daerah
Menurut pengamatan KPK, ada lima modus korupsi yang biasa dilakukan para kepala daerah.
Kelima modus tersebut adalah dengan melakukan intervensi dalam penggunaan APBD; campur tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah; ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang jasa dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, dan pengangkatan pegawai; dan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, pada Mei 2021, sudah memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mencegah korupsi kepala daerah.
Willy Sidauruk: “Bank Sumut TERKESAN TERBURU-BURU untuk melakukan PROSES LELANG ULANG”
Rekomendasi pertama, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP Perwakilan di daerah yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait pengadaan barang/jasa (PBJ) dan penguatan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kedua, memperdayakan dan mendukung APIP melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan COVID-19, sehingga refokusing atau realokasi anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP.
Ketiga, seluruh jajaran pemerintahan daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dan keempat, mendukung tindak lanjut poin-poin rencana aksi dalam aplikasi Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah.
Kenyataannya, apa yang direkomendasikan tersebut, tidak menjadi perhatian serius bagi sebagian para kepala daerah.
Buktinya, sampai saat ini, pihak KPK masih harus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan memasukkan sejumlah kepala daerah dalam “radar pengawasan” karena ditemukan transaksi janggal.
Pj Bupati Bombana
Saat ini KPK masih beraksi dan terus mengulik bisnis Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Burhanuddin.
Burhanuddin masuk dalam ‘radar’ klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah viral karena memamerkan gaya hidup mewah atau flexing.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya tengah mendalami berbagai bisnis yang dimiliki Pj Bupati Bombana, termasuk yang dikelola oleh anaknya.
“Masih di dalamin karena ada usahanya juga, anaknya juga ada bisnis tapi lagi kita dalamin,” kata Pahala di gedung Merah Putih KPK, Jumat (05/05/2023).
Tim Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tengah mempelajari dan mendalami wajar atau tidaknya harta yang dimiliki oleh keluarga Pj Bupati Bombana itu.
Sebelumnya, gaya hidup mewah Pj Bupati Bombana viral di media sosial.
Akun TikTok milik @putrahedonis memposting mulai dari lawatan Pj Bupati Bombana yang baru menjabat lima bulan bersama istri ke Amerika Serikat hingga pamer tas dan sepatu mewah seharga puluhan juta rupiah.
Termasuk video Pj Bupati Bombana dan istri tengah mengendarai jip dikawal petugas keamanan, tanpa menoleh ke warga sekitar.
Selain itu, Pj Bupati Bombana membonceng istrinya dengan moge Harley Davidson dikawal para petugas, dalam rangka membuka kegiatan touring.
Bupati Pandeglang
Kemudian, KPK akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Pandeglang, Irna Narulita untuk mengklarifikasi harta kekayaan yang dianggap tidak wajar.
“Semua informasi yang kita terima, ya, nanti kita klarifikasi termasuk harta kekayaan diduga tidak wajar, ya nanti kita tanya (periksa),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (05/05/2023).
Gabungan harta kekayaan keluarga Bupati Pandeglang, Irna Narulita dengan sang suami, Achmad Dimyati Natakusumah dan sang anak Rizki Aulia Rahman Natakusumah mencapai Rp81.018.259.787.
Harta Irna Narulita yang menjabat dua periode tersebut, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat Rp62.562.624.825. Harta itu dilaporkan pada Februari 2023 untuk periodik tahun 2022.
Harta itu terdiri dari 112 bidang tanah yang tersebar di Pandeglang, Serang, Sleman, dan Jakarta Barat dengan nilai Rp60.600.521.970, kepemilikan satu kendaraan motor Honda tahun 2008 seharga Rp2,7 juta. Namun dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp562.350.000, serta kas dan setara kas Rp1.397.052.855.
Jumlah harta kekayaan Irna terpantau meningkat drastis berdasarkan LHKPN ke KPK pada 28 Januari 2021. Ketika itu harta kekayaan kader PDI-P ini Rp48.679.633.997.
Sebelumnya sudah OTT
KPK diketahui melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Jumat (14/4/2023). Penangkapan sejak siang hingga malam itu, diduga karena Yana menerima suap atas pengadaan barang dan jasa dari jaringan internet hingga CCTV.
Yana, diketahui dijaring bersama sembilan orang lain. Salah satu di antaranya adalah pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
“Kami segera lakukan permintaan keterangan lebih dahulu kepada para pihak yang ditangkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Sebelumnya, Jumat (07/04/2023) KPK menggelandang Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, dengan kasus penerima dan pemberi suap.
“KPK menetapkan tiga tersangka, Bupati Kepulauan Meranti (Muhammad Adil). Termasuk Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan M Fahmi Aressa, pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sementara itu di tahun 2022, penangkapan lebih ramai. Pada Kamis (11/8/2022) KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo serta menjaring 23 orang dari Pemalang dan Jakarta.
Meski berbeda dengan dua kasus sebelumnya, suap yang dilakukan di Pemalang, karena terkait dengan jabatan.
Beberapa bulan sebelumnya, KPK juga melakukan OTT di daerah tetangga Jakarta, Kabupaten Bogor. Bupati Bogor, Ade Yasin, ditangkap dalam operasi yang dilakukan 26-27 April. Penangkapan itu, juga berbarengan dengan penangkapan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Pada Kamis 2 Juni 2022, KPK melakukan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang baru sepekan lengser dari jabatannya.
Penangkapan Haryadi dan beberapa pejabat di lingkup Pemkot Yogyakarta itu dikonfirmasi karena kasus suap dengan barang sitaan oleh KPK sejumlah pecahan dolar dan dokumen.
Tak hanya itu, pada awal 2022, KPK melakukan ‘hat trick’ OTT. Penangkapan di Januari 2022 itu meliputi Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin pada 18 Januari 2022.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud pada lima hari sebelumnya dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 5 Januari. (***)