“KAMI tidak mengerti kenapa Bank Sumut tetap melaksanakan Lelang Ulang, sementara pihak Bank Sumut dalam gugatan kami, sudah pada tahap proses mediasi dengan klien kami, sehingga terkesan terburu–buru untuk melakukan proses lelang.”
Hal tersebut disampaikan Willy Wasno Sidauruk SH, MSi dan Johansen Roni Tuahman Saragih Simarmata SH, CPM dari Kantor Hukum Poros Indonesia, Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, melalui pesan WhatsApp yang diterima segaris.co, Rabu (03/05/2023).
Kedua kuasa hukum Agustinus Tambaraman Barus tersebut, menyampaikan beberapa point penting atas tindakan yang dilakukan Bank Sumut terhadap obyek yang akan dilakukan lelang.
Tindakan yang dilakukan Bank Sumut untuk melaksanakan lelang sudah melampaui batas–batas atas jaminan perlindungan hukum serta kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam UUD’45 Pasal 28D bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum.
“Dimana dalam hal ini, klien kami sebagai penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank Sumut terhadap klien kami,” kata Willy Wasno Sidauruk.
Sampai berkekuatan hukum tetap
Menurut Willy Wasno Sidauruk, pihaknya akan melakukan upaya hukum, meminta kepada Bank Sumut agar tidak melaksanakan lelang terlebih dahulu, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena dapat menimbulkan potensi kerugian bagi pihak penggugat mau pun pemenang lelang tersebut. Kami juga sudah memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematang Siantar, dalam hal ini kepala kantor pertanahan agar segera melakukan pemblokiran terhadap nomor sertifikat yang sedang dalam sengketa, upaya ini dilakukan untuk menetapkan keadaan status quo,” kata Willy Wasno Sidauruk.
Keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Akan terus mengawal
Sementara itu, Johansen Roni Tuahman Saragih Simarmata meminta kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar untuk dapat membatalkan atau pun menunda pelelangan.
Hal tersebut tertuang pada syarat–syarat lelang, yang terbit di salah satu media lokal terbitan Medan, tentang Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan.
“Yang menjelaskan tentang apabila terjadi sesuatu hal, penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang. Pengertian dari terjadi sesuatu hal, seharusnya butuh penjelasan yang lebih tegas lagi tentang hal apa yang dimaksud, maka terkait atas gugatan yang telah kami lakukan sebelumnya sehingga kami bisa menafsirkan itu sebagai bagian dari terjadi sesuatu hal,” kata Tuahman Saragih Simarmata.
Kemudian disebutkannya, “kami akan terus mengawal proses peradilan yang sedang berjalan dan kami akan mendalami lagi perihal perjanjian yang telah dilakukan oleh Klien kami dengan Bank Sumut dan sampai sejauh ini kami menduga telah terjadi cacat kehendak atas perjanjian kedua belah pihak sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1321 KuhPerdata.”
Masih dalam proses gugatan
Ada pun beberapa obyek sengketa yang masih dalam proses gugatan di pengadilan yaitu:
SEBIDANG TANAH seluas 106 M2, berikut 1 bangunan ruko dan segala sesuatu yang ada di atasnya dengan segala perubahan dan penambahan yang akan terjadi yang terletak di Jalan Kartini/Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 447/Timbang Galung Tanggal 28-05-2009 atas nama AGUSTINUS TAMBARAMAN BARUS;
SEBIDANG TANAH seluas 380 M2 berikut 1 bangunan rumah permanen dan segala sesuatu yang ada di atasnya dengan segala perubahan dan penambahan yang akan terjadi yang terletak di Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 163/karo Tanggal 25 Januari 1994 atas nama AGUSTINUS TAMBARAMAN BARUS;
SEBIDANG TANAH seluas 5759 M2 berikut segala sesuatu yang ada di atasnya dengan segala perubahan dan penambahan yang akan terjadi yang terletak di Kelurahan Baringin Pansur Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1192/Baringin Pansur Nauli Tanggal 01 Juli 2017 atas nama AGUSTINUS TAMBARAMAN BARUS;
Dalam salah satu media cetak yang telah terbit sebelumnya, disebut akan dilaksanakan Lelang Ulang pada 5 Mei 2023.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kehendak (Misbruik van Omstandigheden), sehingga ada kemungkinan untuk membatalkan perjanjian yang telah terjadi, dan ini masih kami dalami lagi dalam pemenuhan unsur–unsurnya, tetapi kami tetap mengharapkan ada titik temu antara klien kami dengan Bank Sumut, dan kami sebagai kuasa hukum klien kami, meyakini bahwa keadilan pasti akan berada di pihak yang benar,” kata Willy Wasno Sidauruk. (Samsudin Harahap/***)