BAMBANG RIANTO (40), warga Huta Prapat, Nagori Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, didampingi penasehat hukum dari LBH Gerak Indonesia DPD Sumatera Utara, Jusniar Endah Siahaan SH, hadir di sidang perdana gugatan “Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori Kabupaten Simalungun” di ruang sidang PTUN Medan Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/04/2023).
Bambang Rianto mengajukan gugatan “Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori Kabupaten Simalungun” ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No 8, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 12 Maret 2023.
“Saya hadir di sidang perdana ini, untuk melihat langsung bagaimana proses persidangan terhadap gugatan yang saya ajukan ke PTUN Medan, tertanggal 12 Maret 2023, melalui kuasa hukum saya, Jusniar Endah Siahaan,” kata Bambang Rianto kepada segaris.co di kantin PTUN Medan, saat menunggu digelarnya sidang perdana, Kamis (27/04/2023).
Merasa terzolimi
Seperti diberitakan segaris.co sebelumnya, Bambang Rianto, yang mendapat nomor urut 1, mengaku, mengikuti Pilpanag Dolok Ilir II, tanpa persiapan yang matang.
“Bayangkan saja, dalam waktu satu minggu sebelum pelaksanaan Pilpanag pada 15 Maret 2023, bagaimana mau mempersiapkan tim pemenangan. Jadi, saya bergerak dengan persiapan tim yang minim, dan meyakini bahwa proses Pilpanag berjalan dengan baik, tanpa terjadi kecurangan-kecurangan,” kata Bambang Rianto yang didampingi timnya Syafril Anwar Damanik, saksinya di TPS 3.
KRONOLOGI Pilpanag Dolok Ilir II di-PTUN-kan, Bambang Rianto: “Kami TERZOLIMI”
Ternyata, tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilpanag Nagori Dolok Ilir II, seperti yang dipaparkan Bambang Rianto dan Syafril Anwar Damanik, tidaklah berjalan sebagaimana yang diharapkannya.
“Kami, terutama saya, merasa terzolimi, karena setelah selesai perhitungan suara, dengan hasil perolehan suara yang sama (seri), yaitu masing-masing 241 suara, di rapat pleno penetapan calon terpilih, tidak diikut sertakan,” kata Bambang Rianto.
Proses dengan basa-basi
Usai penghitungan suara, Bambang Rianto kembali ke rumah untuk beristirahat, karena sudah memasuki malam.
“Saya pulang, karena belum ada pengumuman jadwal pelaksanaan rapat pleno. Saat saya sedang menikmati makan malam, masuk telepon dari panitia, yang meminta kehadiran saya di rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara. Karena saya sedang makan, saya mohon ditunggu,” kata Bambang Rianto.
Namun, ketika Bambang Rianto, sedang menuju ke kantor Pangulu (Kepala Desa), di jalan berpapasan dengan Sekretaris Nagori Dolok Ilir II, Iwan, yang menyatakan rapat pleno sudah selesai.
“Saya tanyakan, kenapa tidak menunggu saya, dan hasilnya kan belum saya tandatangani sebagai bentuk persetujuan, Sekretaris Nagori itu memberi jawaban, bahwa kehadiran dan tanda tangan saya, tidak diperluhkan. Tanpa kehadiran dan tanda tangan saya pun, rapat pleno dapat dilaksanakan. Mereka pun menetapkan pangulu terpilih adalah incumbent, Safii, dengan hasil seri 241-241 suara,” kata Bambang Rianto.
Disebutkan Bambang Rianto, proses tahapan setelah penghitungan suara selesai, adalah proses tahapan basa-basi.
“Menelpon saya, hanyalah basa-basi, karena faktanya, kehadiran saya tidak dibutuhkan, dan mereka menetapkan secara sepihak. Ini benar-benar penzoliman,” kata Bambang Rianto.
PASKA DIGREBEK di Hotel, Yayasan diminta PECAT Kepala SMA Santo Mikhael Pangururan
Pengajuan sanggahan tak digubris
Merasa dizolimi, Bambang Rianto pun melakukan upaya, dengan menyurati Ketua Panitia Pilpanag Dolok Ilir II, untuk mendapatkan jawaban terhadap proses rapat pleno penetapan pangulu terpilih, tanpa menunggu kehadirannya.
Upaya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan bahwa diberikan hak menyanggah dalam waktu 24 jam, ternyata tidak ditanggapi Ketua Panitia Pilpanag Dolok Ilir II.
Aktifkan kembali Kepsek “SELINGKUH”, Warga datangi SMA Santo Mikhael Pangururan
“Terhadap surat resmi yang saya ajukan sesuatu peraturan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati, saya tidak pernah mendapat panggilan, yang artinya, panitia benar-benar menzolimi, dengan tidak adanya sepatah kata pun sebagai penjelasan atas surat gugat sengketa Pilpanag Dolok Ilir II. Surat yang saya sampaikan secara resmi berdasarkan Peraturan Bupati pun, tidak mereka gubris,” kata Bambang Rianto.
Menurut Bambang Rianto, masih ada beberapa bentuk kecurangan-kecurangan yang sudah didata melalui para saksinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Karena proses Pilpanag Dolok Ilir II yang menzolimi dirinya tersebut, Bambang Rianto pun melakukan upaya hukum melalui kantor LBH Gerak Indonesia, dengan mengajukan gugatan “Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori Kabupaten Simalungun” ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No 8, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 12 Maret 2023.
“Melalui gugatan ini, saya mohon keadilan,” kata Bambang Rianto. (Ingot Simangunsong/***)