KETUA Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, Jenson Sirait, menggantikan Hendrik M Purba, yang mengundurkan diri sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, TORANG SIMANGUNSONG melalui pesan WhatsApp, Rabu (08/02/2023).
Baca juga :
Pelantikan Panwaslu Kelurahan Siantar Martoba, Torang Simangunsong: “Sudah sesuai tahapan, dan tidak cacat hukum”
“Keputusan penetapan tersebut, melalui rapat pleno yang kami gelar, sesuai surat instruksi dari Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar. Rapat pleno kami laksanakan Selasa, 7 Februari 2023,” kata Torang Simangunsong yang juga melampirkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 006/BA-PLENO/SU-30-06/2/2023.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi, Kota Pematang Siantar, JUNITA LILA SINAGA membenarkan, bahwa setelah pihaknya menerima surat pengunduran diri Hendrik M Purba sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba pada Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB melalui pos, dengan segera menginstruksikan 2 komisioner untuk gelar pleno menetapkan ketua.
Baca juga :
Ketua Bawaslu Pematang Siantar: “TIDAK ADA INTERVENSI di penetapan Panwaslu PKD Siantar Martoba”
“Tahapan kan harus berjalan, harus ada memimpin untuk tertib administrasi internal dan eksternal serta kegiatan lainnya,” kata Junita Lila Sinaga kepada segaris.co melalui telepon WhatsApp, Rabu (08/02/2023).
Sementara itu, Torang Simangunsong menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan laporan hasil rapat pleno ke Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Baca juga :
(PERENUNGAN) Pers BERMARTABAT
“Hasil rapat pleno penetapan pimpinan Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, pasca pengunduran diri Ketua, akan disampaikan ke Bawaslu Kota,” kata Torang Simangunsong. (Ingot Simangunsong/***)