Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Pelantikan Panwaslu Kelurahan Siantar Martoba, Torang Simangunsong: “Sudah sesuai tahapan, dan tidak cacat hukum”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Februari 2023 | 16:44 WIB
in News
ADVERTISEMENT

SENIN, 6 Februari 2023, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 7 Kelurahan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, dilantik di Café Horja.

Ke-7 Kelurahan itu, yang masing-masing diisi satu petugas Paswaslu Kelurahan yakni Kelurahan Nagapita, Nagapitu, Pondok Sayur, Sumber Jaya, Tambun Nabolon, Tanjung Pinggir dan Kelurahan Tanjung Tongah.

Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H)   Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, TORANG SIMANGUNSONG mengatakan, pelaksanaan pelantikan tersebut merupakan amanah perundang-undangan dan sesuai tahapan.

“Kita melaksanakan amanah undang-undang, dan pelantikan tersebut merupakan tahapan, yang harus dilaksanakan,” kata Torang Simangunsong di kantor redaksi segaris.co Jalan Toba No 94, Keluraharan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (07/02/2023).

Tahapan rekrutmen Pawaslu Kelurahan

Menurut Torang Simangunsong, rekrutmen petugas Panswaslu Kelurahan, sudah melalui tahapan yang ditetapkan, yakni penerimaan berkas (administrasi) calon Panwaslu Kelurahan, pra pleno (seleksi), pleno penetapan, pengumuman dan pelantikan.

“Penetapan petugas Panwaslu Kelurahan, melalui tahapan yang diketahui kami bertiga, ketua, dan  Jenson Sirait, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S),” kata Torang Simangunsong.

Tahapan penjaringan calon Panwaslu untuk 7 Kelurahan tersebut, dilaksanakan pada 14-19 Januari 2023.

Kemudian, pada 1 Februari 2023, ketiga komisioner Panwaslu Siantar Martoba menggelar pra pleno yakni penyeleksian para calon, yang dilanjutkan pleno penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada 3 Februari 2023.

“Setelah menyepakati secara bersama penetapan Panwaslu Kelurahan, sesuai tahapan, kami harus mengumumkan hasil pleno penetapan di media sosial mau pun menempelkannya di papan pengumuman di kantor Kecamatan Siantar Martoba serta di 7 kelurahan. Pengumuman tersebut ditandatangani tiga komisioner,” kata Torang Simangunsong.

Setelah tahapan tersebut, menurut Torang Simangunsong, dilanjutkan ke tahapan pelantikan sesuai tanggal yang ditetapkan, yakni 6 Ferbruari 2023.

Mengenai tempat penyeleksian mau pun pelantikan serta pembekalan di Café Horja, disebutkan Torang Simangunsong, sudah diketahui Ketua Panwaslu.

“Penunjukkan tempat seleksi dan pelantikan di Café Horja, merupakan usulan Ketua. Jadi, tidak ada alasan jika disebut bahwa Ketua tidak mengetahui jadwal pelantikan mau pun soal memutuskan penetapan Panwaslu Kelurahan,” kata Torang Simangunsong.

Kemudian, soal nama-nama petugas Panwaslu Kelurahan yang sudah ditetapkan tersebut, adalah hasil keputusan bersama, dengan tidak adanya intervensi dari pihak mana pun.

Baca juga :

TIDAK HADIRI Pelantikan Panwaslu Kelurahan, Bawaslu Pematang Siantar panggil Ketua Panwaslu Siantar Martoba

“Itu keputusan kami bertiga, dengan berbagai pertimbangan yang tentu didasari pada pengalaman di kepemiluan mau pun keterkaitan domisili para Panwaslu Kelurahan,” kata Torang Simangunsong yang juga menyebutkan bahwa Petikan Surat Keputusan, yang membacakannya Julkifli Sitopu, staff ASN Bawaslu Kota Pematang Siantar, yang dihadiri Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pematangsiantar, Ilham Saputra.

Pelantikan itu juga, disaksikan Camat Siantar Martoba, Irfan, Danramil 01/SU, Prawoto, Kapolsek Siantar Martoba diwakili Kanit Intel Jasman Barimbing, PPK Kec Siantar Martoba serta  rohaniawan agama Islam, Khatolik dan Kristen Protestan.

“Jadi, dalam pelaksanaan tahapan Pemilu yang digelar Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, tidak terdapat indikasi cacat hukum,” kata Torang Simangunsong. (Ingot Simangunsong/***)

Tags: PanwasluSiantar Martoba
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba