GUBERNUR Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas (Palas), masih tetap dijabat Wakil Bupati yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), karena Bupati Ali Sutan Harahap (TSO) masih dinyatakan sakit dan belum bisa melaksanakan tugas pemerintahan di daerah.
Hal itu dinyatakan Edy Rahmayadi ketika mengadakan rapat yang dihadiri Bupati Palas, TSO, Plt Bupati, Ahmad Zarnawi Pasaribu, Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar, Wakil Ketua I DPRD Palas, Sahrun Hasibuan, dan Sekda Palas, Arpan Nasution, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (06/02/2023).
“Pemerintahan di Palas masih dipegang Ahmad Zarnawi selaku Plt Bupati,” tegas Edy Rahmayadi yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Basarin Yunus Tanjung, Inspektur Lasro Marbun, Kepala Badan Kepegawaian, Safruddin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Ismael P Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ilyas S Sitorus dan Kepala Biro Hukum, Dwi Aries Sudarto.
Baca juga :
(PERENUNGAN) Pers BERMARTABAT
Edy Rahmayadi menegaskan, dirinya selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah berwenang untuk mengatur masalah pemerintahan di kabupaten/kota dan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Alasan pemerintahan di Kabupaten Palas masih dijabat Plt Bupati yang juga Wakil Bupati, dikarenakan Bupati TSO belum bisa berkomunikasi secara baik. Dokter juga menyatakan TSO masih sakit.
“Saya memutuskan tidak semena-mena. Saya pertaruhkan keputusan ini dunia akhirat,” tegas Edy Rahmayadi, seraya menyatakan selama belum ada keterangan resmi dokter, Palas tetap dipimpin Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Baca juga :
Massa Palas unjukrasa TSO dinonaktifkan, Edy Rahmayadi: “Pergi kalian dari sini…”
Edy Rahmayadi kembali menegaskan, Bupati TSO sudah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan kesehatan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Bila TSO mau diperikasa oleh tim kesehatan yang ditunjuk pemerintah bersama IDI dan dinyatakan sehat, dan bisa bekerja, maka TSO bisa diaktifkan kembali menjalankan tugas pemerintahan.
Berkaitan munculnya pergantian pejabat yang dilakukan Bupati TSO beberapa hari lalu seperti Sekda, Kepala BKD, Kepala BKAD, dan lainnya Gubernur menegaskan bahwa keputusan itu tidak sesuai aturan dan wewenang itu ada di Plt Bupati.
Untuk itu, Gubernur merintahkan Plt Bupati Zarnawi agar bertindak tegas menjalankan perintah sesuai kewenangannya selaku Plt Bupati.
Pejabat yang sudah dilantik oleh TSO agar dikembalikan seperti semula dan Sekda tetap dijabat Arpan Nasution.
Sementara itu, Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar, dan Wakil Ketua I DPRD Palas, Sahrun Hasibuan, mendukung sikap tegas Gubernur dan DPRD akan mengawal keputusan Gubernur Sumut ini.
“Kami dukung sikap tegas Gubernur Sumatera Utara,” kata Amran. (Sipa Munthe/***)