KEPALA BIRO UMUM Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Dedi Jaminsyah Putra Harahap, memberikan penjelasan soal pembelian lahan Medan Club, Rabu (01/02/2023).
Kepada Segaris.co, Dedi mengatakan bahwa pembelian Medan Club oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah dilakukan dengan pertimbangan yang ‘matang’.
Pertimbangan pembelian itu, sebut Dedi, dilakukan dengan meminta masukan dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Kepala BPN/ATR Kota Medan, pihak Kesultanan Deli, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen.
Baca juga :
SIDANG PERDANA gugatan jual beli lahan Medan Club, EDY RAHMAYADI TIDAK HADIR
“Dari harga awalnya Rp650 miliar, setelah dilakukan penilaian oleh KJPP, akhirnya jatuh dengan nilai ganti rugi sebesar Rp457 miliar lebih. Selain itu, pihak Kajatisu dan Kepala BPN/ATR Kota Medan, juga sudah mengkaji keabsahan proses ganti rugi itu. Makanya dalam pelunasan tahap II lahan Medan Club, pihak-pihak tersebut turut menyaksikan serta menandatangani surat pelunasan itu,” jelas Dedi melalui telepon WhatsApp miliknya.
Dedi yang mengaku sedang dalam perjalanan mendampingi Gubernur Edy Rahmayadi melakukan kunjungan kerja ke Langkat, melanjutkan penjelasannya.
Baca juga :
RAKSAHUM akan demo Medan Club, Kantor Gubernur, dan Gedung DPRD Sumut
Menurutnya dasar pertimbangan Gubernur Edy Rahmayadi membeli Medan Club agar lahan seluas 1,3 hektare lebih itu tidak dibeli oleh pihak swasta.
Dengan begitu, maka upaya mengkoneksikan Gedung Kantor Gubernur sampai ke Gedung Dinas Pendidikan Sumut, tinggal satu tahap lagi.
“Saat ini sedang dilakukan penjajakan dengan pihak PT. Pelindo (Persero) sebagai pemilik lahan yang bersebelahan langsung dengan Dinas Pendidikan Sumut,” ungkap mantan Camat Medan Perjuangan ini.
Baca juga :
SIDANG PERDANA gugatan jual beli lahan Medan Club, EDY RAHMAYADI TIDAK HADIR
Gubernur Edy Rahmayadi, sambung Dedi, akan menjadikan lahan Medan Club sebagai areal parkir seluruh kenderaan pegawai dan tamu Kantor Gubernur Sumut.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, jadi tidak ada lagi nanti kenderaan yang parkir di halaman depan Kantor Gubernur. Sehingga nilai estetikanya kelihatan,” ucapnya.
Baca juga :
Program TAMAN EDUKASI SMP Negeri 1 Ujung Padang, Kartoyo: “AKHIRNYA TERWUJUD JUGA”
“Jadi sudah ditanyakan Pak Gubernur kepada pihak Kesultanan Deli tentang kebenaran kuasa ahli waris itu ketika bertemu saat kunjungan Pak Menhan Prabowo ke Sumut beberapa hari lalu. Dan pihak Kesultanan Deli mengatakan bahwa kuasa ahli waris itu palsu. Dan bukan keluarga Kesultanan Deli atau pun Kedatukan Suka Piring,” terang Dedi.
Dedi menganggap semua orang berhak mengajukan gugatan. Namun, putusan hukumlah yang akan menentukan gugatannya berdasar atau tidak.
Baca juga :
PD Pasar Horas Jaya laksanakan penataan, Bolmen Silalahi: “KITA LAKUKAN SESUAI PERATURAN”
Dedi juga mengaku tidak mau menanggapi hal itu secara berlebihan. Sebab menurutnya, masalah itu sudah menjadi ranah hukum.
“Dulu tidak ada pihak yang mempersoalkan lahan Medan Club. Mereka para pengelola atau pengurus Medan Club, sudah puluhan tahun mengurus itu. Jadi wajar saja bila mereka memiliki hak atas lahan tersebut. Kenapa sekarang tiba-tiba banyak pihak yang mempermasalahkannya? Bagi Pemprov Sumut, pembelian lahan tersebut mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku. Makanya dilibatkan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk Kejatisu dalam aspek hukumnya, BPK Sumut dari sisi kebijakan anggarannya, dan BPN/ATR Kota Medan dari sudut legalitas dan keabsahan kepemilikannya,” terangnya lagi.
Dikatakan Dedi, semoga dengan beralihnya lahan Medan Club ke Pemprov Sumut, insyaallah ke depannya bisa membawa manfaat untuk pemerintah dan masyarakat Sumut. (Sipa Munthe/***)