ALIANSI beberapa organisasi kemasyarakatan di Sumatera Utara (Sumut) yang mengatasnamakan Rakyat untuk Keadilan dan SupremAsi HukUM (RAKSAHUM), akan berunjuk-rasa besok, Kamis (02/02/2023).
Dalam aksi demonya nanti, RAKSAHUM akan mempertanyakan keabsahan transaksi jual beli lahan Medan Club seluas 13.951 meter persegi kepada pihak pengelola atau pengurus perkumpulan Medan Club serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Rencana aksi unjuk rasa ini disampaikan Johan Merdeka kepada Segaris.co, Rabu (01/02/2023), melalui pesan WhatsApp (WA) miliknya.
Baca juga :
SIDANG PERDANA gugatan jual beli lahan Medan Club, EDY RAHMAYADI TIDAK HADIR
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada pihak Polrestabes Medan beberapa hari lalu,” ungkap Johan.
Tempat yang akan disasar dalam aksi besok, sambung Johan, lokasi Medan Club, Jalan Kartini, Medan, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, serta Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
“Sebagai warga masyarakat Kota Medan, kami ingin kejelasan legalitas ataupun keabsahan pembelian lahan Medan Club oleh Pemprov Sumut. Sebab dasar hukum atau alas hak yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan perkumpulan Medan Club dalam melakukan jual beli lahan tersebut kepada Pemprov Sumut, belum terang-benderang diketahui publik. Kan pembelian itu menggunakan uang masyarakat Sumut. Jadi publik berhak tahu,” katanya.
Baca juga :
PD Pasar Horas Jaya laksanakan penataan, Bolmen Silalahi: “KITA LAKUKAN SESUAI PERATURAN”
Johan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Medan, tidak dapat memahami dasar pemikiran Pemprov Sumut dalam membeli lahan yang selama ini dijadikan tempat beragam kegiatan, mulai acara seminar, dialog, lobi-lobi bisnis, olahraga, sampai tempat mengopi para tokoh-tokoh, pejabat, dan pengusaha di Medan.
“Kalau untuk menjadikan Kantor Gubernur satu atap bersama seluruh OPD-nya, itu sangat tidak masuk di akal kami sebagai rakyat. Apalagi seperti yang dialaskan Gubernur Edy Rahmayadi ke beberapa media bahwa pembelian itu untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan di Sumut. Bagi kami alasan itu semakin tidak rasional. Terlebih di era digital sekarang ini,” katanya.
Baca juga :
Program TAMAN EDUKASI SMP Negeri 1 Ujung Padang, Kartoyo: “AKHIRNYA TERWUJUD JUGA”
Baginya, uang masyarakat Sumut yang digunakan untuk membayar lahan Medan Club sebesar Rp 457 miliar lebih, bukanlah merupakan kebutuhan yang mendesak.
Menurutnya, masih banyak lagi yang sebenarnya lebih mendesak bagi masyarakat Sumut saat ini, seperti pembangunan gedung-gedung sekolah SMA/SMK di setiap kecamatan, perumahan subsidi bagi rakyat miskin, Puskesmas, jalan, jembatan, irigasi, jaringan internet di daerah-daerah, serta modal usaha bagi masyarakat ekonomi kecil.
Disebutnya, banyak aset Pemprov Sumut yang dibiarkan terlantar dan digarap pihak lain tanpa jelas kontribusinya bagi peningkatan PAD Sumut. Seharusnya, imbuh Johan, itu dulu yang perlu ditata dan didayagunakan bagi peningkatan PAD Sumut.
Baca juga :
F1 Power Boat Danau Toba TIDAK ADA KAITANNYA dengan LUHUT BINSAR PANJAITAN
Menurutnya, pembelian lahan Medan Club tersebut terkesan hanyalah gagah-gagahan Pemprov Sumut dengan mengabaikan kebutuhan masyarakat Sumut bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraannya.
“Apalagi pembelian itu sudah masuk ke ranah hukum dengan gugatan yang diajukan oleh pihak Kesultanan Deli ke PN Medan. Padahal sebelumnya, baik Kajatisu maupun Kepala BPN Medan menyatakan bahwa pembelian itu sudah sesuai ketentuan yang ada dan tidak menyalahi hukum. Faktanya, tidak seperti itu. Ini menandakan bahwa pembelian tersebut, erat kaitannya dengan kepentingan pihak-pihak tertentu,” tudingnya.
Johan juga kecewa dengan sikap DPRD Sumut yang menampung biaya pembelian tersebut di dalam dua tahun APBD Sumut, yakni APBD 2022 dan APBD 2023 tanpa mengetahui dengan jelas maksud dan tujuan serta manfaatnya bagi masyarakat Sumut.
Dia berharap dalam aksi RAKSAHUM besok, pihak pengelola atau pengurus perkumpulan Medan Club, maupun Gubernur Sumut, serta DPRD Sumut, dapat menjelaskan proses pembelian itu secara terang benderang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sipa Munthe/***)