SIDANG GUGATAN ahli waris Kesultanan Deli dan Kedatukan Suka Piring kepada pihak pengelola/pengurus Medan Club, Kepala Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Medan, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), yang diwakili Kuasa Kesultanan Deli, Tengku Danil Mozart, bersama kuasa hukumnya, yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditunda oleh majelis hakim.
Penundaan itu karena ketidakhadiran Kepala BPN/ATR Kota Medan, Yuliandi Djalil, atau kuasa hukumnya, serta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, atau kuasa hukumnya.
Bahwa dalam surat gugatan itu, Yuliandi Djalil sebagai Kepala BPN/ATR Kota Medan sebagai Tergugat III dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sebagai Tergugat IV.
Sementara, kuasa hukum dari pengelola/pengurus perkumpulan Medan Club, hadir dalam persidangan perdana gugatan yang digelar, Selasa (31/01/2023).
Karena sidang dengan agenda pemberkasan barang/alat bukti dan dokumen terkait gugatan atas jual beli lahan Medan Club tidak dihadiri oleh keseluruhan Tergugat, Ketua Majelis Hakim menunda sidang untuk satu minggu ke depan.
Seusai penundaan sidang, Tengku Danil Mozart kepada Segaris.co mengungkapkan bahwa sebelum dilakukannya pembayaran Tahap I dan Tahap II oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kepada pihak Tergugat I dan II, yakni Ketua dan Sekretaris Perkumpulan Medan Club, pihaknya telah melayangkan surat Somasi I dan II.
“Sebelum dilakukan pembayaran I dan II itu oleh Pemprov Sumut kepada pihak yang mengatasnamakan perkumpulan Medan Club, kami melalui kuasa hukum Kantor Pengacara T. Akhmad Syamrah, SH, sudah melayangkan Somasi kepada mereka. Dan Somasi itu kami tembuskan juga ke Kepala BPN Medan, BPN Sumut, dan Gubernur Sumut. Dan ada bukti terimanya,” ungkap Tengku Danil.
Jadi bila ada pihak-pihak yang mengatakan, tidak ada pihak yang berkeberatan atas dibelinya lahan Medan Club oleh Pemprov Sumut, sambung Danil, itu adalah kebohongan.
“Karena kami jauh hari sudah melayangkan Somasi itu,” ungkap keluarga Kesultanan Deli ini.
RONDI LUMBAN TOBING bersama Ketua Umum Partina Indonesia, Dr. H. Novri Ompusunggu dan Penasehat Partina Tahan M. Siahaan.
Dia mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Kepala BPN Medan atau kuasa hukumnya, dan juga Gubernur Sumut atau kuasa hukumnya.
“Saya pikir tadi mereka akan hadir dan menyerahkan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Ternyata kuasa hukumnya pun tidak hadir,” kata Tengku Danil. (Sipa Munthe/***)
JAKARTA — SEGARIS.CO -- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang mengembalikan status...
Pardomuan Simanjuntak: Rapimnas akan berjalan sesuai rencana SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau...
JAKARTA – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengusulkan pembukaan rute penerbangan langsung (direct flight) dari Eropa menuju Bandara...
PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Kerukunan antarumat beragama di Kota Pematangsiantar terus terjaga dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak lama....
PEMATANGSIANTAR — SEEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyatakan komitmennya untuk menyambut dan mendukung pelaksanaan Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan...