SIDANG GUGATAN ahli waris Kesultanan Deli dan Kedatukan Suka Piring kepada pihak pengelola/pengurus Medan Club, Kepala Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Medan, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), yang diwakili Kuasa Kesultanan Deli, Tengku Danil Mozart, bersama kuasa hukumnya, yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditunda oleh majelis hakim.
Penundaan itu karena ketidakhadiran Kepala BPN/ATR Kota Medan, Yuliandi Djalil, atau kuasa hukumnya, serta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, atau kuasa hukumnya.
Bahwa dalam surat gugatan itu, Yuliandi Djalil sebagai Kepala BPN/ATR Kota Medan sebagai Tergugat III dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sebagai Tergugat IV.
Sementara, kuasa hukum dari pengelola/pengurus perkumpulan Medan Club, hadir dalam persidangan perdana gugatan yang digelar, Selasa (31/01/2023).
Baca juga
Program TAMAN EDUKASI SMP Negeri 1 Ujung Padang, Kartoyo: “AKHIRNYA TERWUJUD JUGA”
Karena sidang dengan agenda pemberkasan barang/alat bukti dan dokumen terkait gugatan atas jual beli lahan Medan Club tidak dihadiri oleh keseluruhan Tergugat, Ketua Majelis Hakim menunda sidang untuk satu minggu ke depan.
Seusai penundaan sidang, Tengku Danil Mozart kepada Segaris.co mengungkapkan bahwa sebelum dilakukannya pembayaran Tahap I dan Tahap II oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kepada pihak Tergugat I dan II, yakni Ketua dan Sekretaris Perkumpulan Medan Club, pihaknya telah melayangkan surat Somasi I dan II.
Baca juga :
F1 Power Boat Danau Toba TIDAK ADA KAITANNYA dengan LUHUT BINSAR PANJAITAN
“Sebelum dilakukan pembayaran I dan II itu oleh Pemprov Sumut kepada pihak yang mengatasnamakan perkumpulan Medan Club, kami melalui kuasa hukum Kantor Pengacara T. Akhmad Syamrah, SH, sudah melayangkan Somasi kepada mereka. Dan Somasi itu kami tembuskan juga ke Kepala BPN Medan, BPN Sumut, dan Gubernur Sumut. Dan ada bukti terimanya,” ungkap Tengku Danil.
Jadi bila ada pihak-pihak yang mengatakan, tidak ada pihak yang berkeberatan atas dibelinya lahan Medan Club oleh Pemprov Sumut, sambung Danil, itu adalah kebohongan.
“Karena kami jauh hari sudah melayangkan Somasi itu,” ungkap keluarga Kesultanan Deli ini.
Baca juga :
Dia mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Kepala BPN Medan atau kuasa hukumnya, dan juga Gubernur Sumut atau kuasa hukumnya.
“Saya pikir tadi mereka akan hadir dan menyerahkan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Ternyata kuasa hukumnya pun tidak hadir,” kata Tengku Danil. (Sipa Munthe/***)