Segaris.co
Minggu, 13 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Sidang Medan Club digelar akhir Januari 2023, Tengku Danil: “MODAL MEREKA MENJUAL ITU, APA?”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 Januari 2023 | 18:05 WIB
in News

TAHUN 1874 konsesi kontrak Belanda dengan Kesultanan Deli membuat kesepakatan bahwa wilayah Kedatukan Suka Piring mulai Mabar sampai Deli Tua.

Daerah yang masuk dalam Kedatukan tersebut meliputi Mabar, Sampali, Medan, Polonia, Marendal, dan Deli Tua.

Medan Club masuk wilayah Medan yang didirikan tahun 1879. Medan Club adalah tempat berkumpul sambil minum kopi para tuan Belanda dan orang Melayu yang punya kedudukan dan hubungan dengan Kesultanan Deli.

Tahun 1945, seiring diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, orang Belanda pulang semua karena takut disebut penjajah. Padahal mereka di Sumatera Timur (sekarang Sumatera Utara), berdagang.

Mereka membuat perkebunan dan menjual hasil kebun ke luar negeri, seperti tembakau dan tanaman lainnya.

Hal ini diungkapkan kuasa ahli waris Kesultanan Deli, Tengku Danil Mozart, Jumat (27/01/2023), saat ditemui Segaris.co, di kawasan Kebun Bunga, Medan.

“Tahun 1958, keluarlah Undang-Undang tentang nasionalisasi yang menyebutkan, semua aset-aset Belanda, diambil alih oleh negara. Dan soal Medan Club, tidak ada disebutkan telah diambil alih oleh republik atau tidak, bagaimana cara mengambilnya atau tidak. Jadi hanya diam-diam begitu saja,” beber keluarga Kesultanan Deli ini.

Baca juga :

LAPOR ke POLISI, Tio Merli boru Sintinjak korban KEBRUTALAN oknum SEKURITI PTPN III Kebun Bangun

Lantas, sambungnya, tiba-tiba bermunculanlah orang-orang membuat perkumpulan. Mula-mula orang-orang yang masih keturunan bangsawan, walau pun sudah merdeka.

“Lama kelamaan masuklah berbagai etnis dan pihak, sampai akhirnya orang ini tiba-tiba kok bisa menjual Medan Club ini, seperti sekarang yang kita dengar. Sementara, modal mereka menjual itu apa? Makanya saya pertanyakan,” ucap Tengku Daniel.

Dia mempertanyakan bukti kepemilikan bila Medan Club itu adalah milik perkumpulan. Atau ada bukti bahwa tanah Medan Club itu telah dihibahkan oleh Kedatukan Suka Piring sesuai sejarah awalnya.

Baca juga :

DPRD Sumut segera minta penjelasan Pemprov Sumut soal PEMBELIAN LAHAN Medan Club

“Itu tidak ada yang bisa menjawab. Kedua, saya ditunjukan HGB Nomor 688 yang di dalamnya disebutkan nama Perkumpulan Medan Club. Saya bilang, kalau HGB ini hanya bisa menjual bangunannya saja. Itu pun kalau ada yang membelinya. Kalau tanahnya mana bisa dijual dengan persyaratan HGB. Itu saya tanyakan ke mereka. Dan mereka terpojok juga karena yang saya sampaikan ini adalah sesuai undang-undang, peraturan,” terang Tengku Daniel.

Dia juga mempertanyakan dasar terbitnya HGB tersebut sebab menurutnya, penerbitan sebuah HGB harus mempunyai alas hak atau yang biasa disebut orang, warkat. Dan itu juga tidak bisa ditunjukan oleh pihak perkumpulan Medan Club.

“Dari ketiga dasar itu, yang mana modal mereka menjual Medan Club karena dari ketiga hal itu, mereka tidak memilikinya. Lemah dasarnya. Karena semestinya, yang bisa menjual lahan Medan Club itu adalah Kedatukan Suka Piring. Sebab Kedatukan Suka Piring yang mempunyai alas hak atas daerah itu,” tegasnya.

Baca juga :

Wakil Ketua Umum INTI, Tomi Wistan: “TIDAK BENAR TELAH TERJADI INTOLERANSI di Kota Pematang Siantar”

Tengku Daniel menengarai ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

“Apa gubernur kurang paham dengan hal ini. Dan mereka tidak berani jawab,” bebernya.

Materi-materi ini, sebut Daniel, akan naik nantinya ke persidangan yang akan digelar pada 31 Januari 2023 nanti.

“Saya punya surat tugas untuk melakukan pengamanan wilayah yang menjadi konsesi Kedatukan Suka Piring, termasuk Medan Club,” kata Tengku Daniel yang mengaku mempertanyakan langsung kepada Eswin Soekardja saat itu.

Tengku Daniel tidak menampik masalah penjualan lahan Medan Club tersebut dapat diselesaikan dengan jalur diplomasi antar pihak-pihak terkait. Selain itu, dirinya juga bersedia untuk bertemu dengan Gubernur Edy Rahmayadi, bila dimintanya. (Sipa Munthe/***)

Tags: ClubEdy RahmayadiMedanMedan Club
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
News

Sutrisno Pangaribuan soroti rujukan dua korban keracunan MBG dari Karo ke Jakarta

by Ingot Simangunsong
13 September 2026 | 16:09 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO — WAKIL KETUA Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menyoroti keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby...

Read more
News

PDIP Sumut dukung pengawalan kasus keracunan MBG di Karo

by Ingot Simangunsong
10 September 2026 | 20:35 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (PDIP Sumut) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani...

Read more
News

16 hari berlalu, bangunan yang dipersoalkan PBG Watch belum disegel

by Ingot Simangunsong
9 September 2026 | 22:00 WIB
0

  MEDAN, SEGARIS.CO — ENAM BELAS hari setelah keputusan penyegelan bangunan yang dipersoalkan karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung...

Read more
News

PT KINRA dukung penanganan kebakaran PT Evyap, keluarga tiga korban terima santunan Rp3,215 miliar

by Ingot Simangunsong
9 September 2026 | 18:16 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO — PT KAWASAN Industri Nusantara (PT KINRA), selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, menyampaikan keprihatinan dan...

Read more
News

PB-FJPK segera bentuk kepengurusan di Sumut, dorong pers perkuat fungsi kontrol

by Ingot Simangunsong
9 September 2026 | 12:23 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO — SUMATERA Utara (Sumut) masih menghadapi berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, dan lingkungan yang dinilai membutuhkan penegakan keadilan...

Read more
News

SCW soroti kutipan SPP Rp75.000 di MAN 2 Tanjungpura

by Ingot Simangunsong
8 September 2026 | 18:58 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO – DUGAAN pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp75.000 per siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjungpura,...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

Pintar belum tentu bijaksana: Ketika pernyataan pejabat menguji akal sehat rakyat

13 September 2026 | 22:16 WIB
News

Sutrisno Pangaribuan soroti rujukan dua korban keracunan MBG dari Karo ke Jakarta

13 September 2026 | 16:09 WIB
SEREMONI

PB-FJPK gelar temu ramah, calon PD FJPK Sumut terbentuk

12 September 2026 | 17:37 WIB
SEREMONI

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 siap digelar, hampir 100 peserta mendaftar

11 September 2026 | 21:26 WIB
News

PDIP Sumut dukung pengawalan kasus keracunan MBG di Karo

10 September 2026 | 20:35 WIB
News

16 hari berlalu, bangunan yang dipersoalkan PBG Watch belum disegel

9 September 2026 | 22:00 WIB
News

PT KINRA dukung penanganan kebakaran PT Evyap, keluarga tiga korban terima santunan Rp3,215 miliar

9 September 2026 | 18:16 WIB
News

PB-FJPK segera bentuk kepengurusan di Sumut, dorong pers perkuat fungsi kontrol

9 September 2026 | 12:23 WIB
News

SCW soroti kutipan SPP Rp75.000 di MAN 2 Tanjungpura

8 September 2026 | 18:58 WIB
News

Pemkab Taput perkuat ketahanan pangan perikanan, BBI Purbatua disiapkan jadi laboratorium percontohan

8 September 2026 | 14:09 WIB
SEREMONI

Pemkab Taput hadiri bersholawat bersama, santuni anak yatim

8 September 2026 | 06:50 WIB
News

MBG Kota Malang disorot: DPRD dorong penghentian sementara, BGN pilih evaluasi dan pembenahan

7 September 2026 | 17:42 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus