ANGGARAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang dialokasikan untuk pembelian lahan Medan Club Rp457 miliar lebih, menjadi sorotan masyarakat Sumut.
Pasalnya, anggaran yang bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 ini, tidak sesuai dengan delapan program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur Sumut tahun 2019-2021.
Di samping itu, Medan Club dengan luas lahan 13.931 meter per segi ini, berdasarkan Keputusan Walikota Medan Nomor: 433/28.K/X/2021, masuk dalam daftar bangunan cagar budaya di Kota Medan.
Pro kontra pembelian lahan tersebut juga telah berdampak hukum dengan digugatnya secara resmi ketua dan sekretaris pengurus perkumpulan Medan Club sebagai Tergugat I dan II, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Medan, sebagai Tergugat III, dan Gubernur Sumut sebagai Tergugat IV melalui pendaftaran gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan registrasi pendaftaran Nomor: 42/pdt.G/2023/PN Medan tertanggal 18 Januari 2023 oleh Kuasa Hukum Kedatukan Suka Piring yang bertindak atas nama Ahli Waris Sultan Deli.
Mencermati perkembangan pembelian lahan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Porada Nababan, ditemui di sebuah cafe di kawasan Kota Medan, Jumat (20/01/2023), mengatakan komisi yang dipimpinnya akan segera memanggil Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu) dan para pihak yang terkait dengan jual beli lahan itu.
“Kita sedang mencermati dan memperhatikan permasalahan pembelian lahan Medan Club ini. Dan akan segera kita jadwalkan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dengan jual belinya,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Dokter Spesialis Bedah ini juga mengungkap bahwa dalam rapat pembahasan Perubahan APBD Sumut TA 2022, dan Rencana APBD Sumut TA 2023, dasar pertimbangan rencana pembelian Medan Club oleh Pemprov Sumut, sudah berulangkali dipertanyakan dewan.
Namun pihak Pemprov Sumut pada saat itu berkeyakinan bahwa pembelian tersebut bertujuan untuk membangun Kantor Gubernur Sumut agar terpadu dalam satu atap.
Alasan lain yang disampaikan adalah untuk menambah areal parkir Kantor Gubernur Sumut yang dianggap sudah tidak memadai lagi.
“Soal detail dan alas hak maupun legalitas transaksi jual beli yang dilakukan Pemprov Sumut, belum kita pertanyakan. Sebab saat itu belum terjadi pembayaran jual beli,” terang Porada.
Nanti dalam rapat yang akan digelar oleh dewan, imbuh Porada, akan dipertanyakan semua hal-hal yang berkaitan dengan jual beli tersebut.
Mulai dari legalitas pembayaran kepada pihak penjual, alas hak kepemilikannya, dasar dari penilian tim apresial yang dihunjuk oleh Pemprov Sumut, dan juga dasar Kepala Kantor BPN/ATR Kota Medan sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah, termasuk juga kehadiran Asdatun Kejati Sumut. (Sipa Munthe/***)