KEWENANGAN dan kewajiban Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum (Pemilu), secara tegas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya di pasal 105, 106, dan 107.
Meski bersifat sementara, posisinya menjadi sangat vital sebab bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat bawah. Inilah yang membuat Panwas jadi garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.
Pasca reformasi, Pemilu untuk legislatif telah enam kali diselenggarakan, dan untuk pemilihan presiden, lima kali, baik terpisah maupun secara bersamaan.
Dalam setiap penyelenggaraannya, masyarakat selalu disuguhkan dengan istilah “kecurangan Pemilu” serta praktik- praktik kecurangannya dalam berbagai bentuk.
Dan kecurangan ini, tidak sedikit juga yang melibatkan oknum penyelenggara maupun Panwasnya. Faktanya, ada banyak oknum penyelenggara dan pengawas Pemilu yang pada akhirnya mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu, maka posisi Panwas Kecamatan (Panwascam) menjadi lebih vital. Maka untuk dapat menjadi Panwascam selain kecakapan (kapasitas) soal regulasi terkait Pemilu, integritas dari seorang calon Panwascam adalah kebutuhan yang mutlak.
Baca juga :
P4GN di SMP Negeri 11 Pematang Siantar, Wali Kota: “Generasi muda paling rentan menjadi korban”
Hal ITU disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (KoRaN), Sutrisno Pangaribuan, dalam rilisnya yang diterima, Kamis (27/10/2022).
Disebutkannya, integritas dari penyelenggara dan Panwas, menjadi syarat mutlak untuk memastikan Pemilu dapat berjalan sesuai dengan azasnya, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).
“Karena itu, Panwascam yang berintegritas, hanya dapat dihasilkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga berintegritas,” tegasnya.
Terkait hal itu, Sutrisno mengungkapkan bahwa beberapa warga Medan yang mengikuti tahapan seleksi Panwascam, menyampaikan keluhannya sejak melakukan pendaftaran peserta seleksi. Keluhan yang disampaikan, adanya pertanyaan – pertanyaan dari para oknum Panitia Seleksi (Pansel) seperti, “Dapat informasi darimana?”, “Siapa orang dalam yang dikenal”, bahkan sampai pada pertanyaan, “Bersedia membayar berapa?”.
Baca juga :
VIRAL dibully, Marliana Sihotang dan Alvin Matondang pun BERDAMAI
“Dan itu menjadi pertanyaan-pertanyaan yang kerap diterima oleh beberapa calon peserta. Bahkan setelah berkas-berkas masuk, sebagian ada yang dihubungi melalui telepon seluler para oknum yang diduga ikut bermain. Pasca pengumuman hasil seleksi Panwas Pemilu Kecamatan di Kota Medan kemarin, ada beberapa orang yang kemudian dinyatakan tidak lolos, menyampaikan berbagai informasi terkait dugaan seleksi yang tidak fair. Lolos seleksi administrasi, hasil CAT tinggi, di akhir wawancara diajak membangun komitmen – komitmen beraroma intimidasi, yang akhirnya dijawab iya, dengan harapan tetap lolos,” ungkap Sutrisno.
Berdasarkan pengalaman tersebut, imbuhnya, beberapa calon yang tidak lolos memutuskan akan melakukan pengaduan kepada DKPP Republik Indonesia.
“Untuk itu, bila kita menginginkan Pemilu 2024 nanti, jauh lebih baik dari Pemilu sebelumnya, tentunya harus kita mulai dari seleksi penyelenggara dan pengawas yang benar. Bagi saudara-saudari yang memiliki bukti-bukti percakapan, pesan SMS, WA, maupun komunikasi dalam bentuk lainnya dari para oknum terduga pelaku kecurangan pada seleksi Panwascam se – Kota Medan, dapat mengirimkan aduannya ke nomor 08116117799,” himbau mantan anggota DPRD Sumut itu. (Sipa Munthe/***)