SALAH satu faktor investor yakin berinvestasi di suatu daerah adalah adanya kepastian ijin dan kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Toba, Tonny M. Simanjuntak saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko kepada Pelaku Usaha di Cafe Hollywood Jalan Tarutung, Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/10/2022).
Para pelaku usaha saat ini, tentu telah berbasis elektronik baik itu mulai dari perijinan usahanya maupun produksi dan harga yang telah masuk dalam sistem e-catalog.
“Melalui bimtek ini kami harap pelaku usaha sungguh-sungguh mengikuti dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami baik ijin dan ketentuan melalui pemateri yang dihadirkan,” kata Tonny Simanjuntak.
Demikian juga dalam dunia usaha tentunya banyak resiko, dan jangan hanya bermodal semangat namun kita harus memiliki kesabaran dan pemahaman tentang dunia usaha serta perkembangannya serta jangan takut berinovasi.
Baca juga :
Pemuda dan kaum ibu Desa Amborgang ikuti pelatihan pengolahan pupuk organik
Baca juga :
PDPHJ Pematang Siantar, Toga Sihite: “Yang kami tuntut selama ini, modal dasar yang harus distor”
“Marilah kita ikuti agar kita dapat mengimplementasikan dan mengantisipasi resiko yang terjadi di dunia usaha,” kata Tonny Simanjuntak.
Bimtek digelar Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan dengan menghadirkan dua narasumber yakni, Dosen Ekonomi Universitas Prima Indonesia, Galumbang Hutagalung, SE, MM,P.hD dengan materi pemaparan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko kepada Pelaku Usaha dan dilanjutkan pemateri dari KPP Pratama Balige, Silangit.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Toba, Reguel Hasadaan menyebutkan bimtek ini bertujuan meningkatkan capaian penanaman modal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam penanaman modal di Kabupaten Toba.
Kemudian untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha sesuai ketentuan penanaman modal di Kabupaten Toba, dan meningkatkan minat penanaman modal di daerah.
Baca juga :
Di SD Negeri 091594 Dolok Ilir, Rosmawati Tambunan: “Dibimbing Korwil, kemampuan Calistung siswa sudah 80 persen”
Bimtek diselenggarakan berdasarkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yaitu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.Sebagaimana ketentuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Sistem OSS-RBA dibangun menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 agar dapat mendorong lebih kuat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) melalui penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pengganti dari Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagai basis dalam penetapan izin. Penerapan OSS RBA ini sendiri telah diterapkan sejak Juni 2021. (Paber Simanjuntak/***)