KOMISI X DPR RI menerima audiensi dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Bidang Tenaga Pendidikan, Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur, Forum Guru SMP Honorer se-Tulungagung, GTKHNK 35+, Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Pengurus Wilayah Jawa Barat, Forum Guru Inpassing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kabupaten Tuban, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/08/2022).
Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal yang diperjuangkan adalah permohonan dukungan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), penyampaian aspirasi pengisian formasi kosong CPNS Kemendikbud Ristek RI tahun 2021, permohonan terkait Keputusan Konferensi Kerja III PGRI Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, permohonan regulasi penempatan seluruh honorer SMP Negeri se-Kabupaten Tulungagung yang mencapai passing grade di seleksi PPPK tahun 2021, penyampaian temuan dan usulan PPPK tahap 3 tahun 2022, meminta kejelasan mengenai guru inpassing madrasah, serta terkait kepastian nasib yang sudah lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021.
Baca juga : Pengurus YKK Pematang Siantar diduga manipulasi dana pensiun para guru
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf yang memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut mengatakan bahwa Komisi X telah bersurat kepada Pimpinan DPR untuk dapat mengadakan rapat gabungan bersama lintas Komisi dengan Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI untuk kemudian juga dapat dibentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam menangani permasalahan seleksi PPPK tersebut.
“Rapat gabungan itu penting dilaksanakan karena, pertama program seleksi satu juta guru PPPK yang diterbitkan Kemendikbud pada akhir tahun 2020 sampai saat ini masih menyisakan masalah terkait anggaran, dan formasi guru dan tenaga kependidikan,” ujar Dede Yusuf.
Kebijakan seleksi guru PPPK merupakan kebijakan lintas kementerian/lembaga, maka permasalahan yang ditimbulkan tidak dapat hanya ditangani oleh Kemendikbud Ristek, untuk itu diperlukan pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait panselnas seleksi PPPK, yaitu Kemenpan RB, Kemenkeu RI, Kemendagri dan BKN. Selain itu, rapat kerja gabungan diperlukan agar terjadi percepatan penyelesaian guru PPPK yang telah lulus seleksi dan mengantisipasi seleksi guru PPPK tahun 2023.
Baca juga : Tenaga Non-ASN dihapuskan, INI PESAN LEGISLATOR
“Saat ini tentu kita masih menunggu, karena kalau Pansus itu dipimpin Pimpinan DPR, karena beda, lintas Komisi. Jadi apa yang disampaikan bapak dan ibu memang harus kita selesaikan melalui Pansus, tapi dimulai dari kami audiensi dengan Pimpinan DPR,” imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Sampai saat ini, lanjut Dede pimpinan lintas komisi masih menunggu update jadwal dari Pimpinan DPR. “Jadi mohon bapak dan ibu, semangatnya kita sama, semangat kita ingin mengurai benang kusut dalam carut marut ini, tapi tidak bisa hanya Komisi X, itu sebabnya apa yang bapak/ibu sampaikan kepada kami tadi akan mendorong kami untuk mem-push dan lebih giat lagi,” jelasnya. (Parlementaria/***)