SEKOLAH KK Kota Pematang Siantar, 30 Juni 2022, pensiunkan 6 guru, yakni Hotman Sipahutar, bekerja TMT 01 Juli 1996, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 26 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp3.600.000 per bulan, pesangon dibayar Rp91.100.000.
Winseslaus Simanihuruk, bekerja TMT 30 Juli 1985, pensiun TMT 30 Juni 2022, kerja 36 tahun 11 bulan, gaji terakhir Rp4.418.000 per bulan, pesangon dibayar Rp106.874.523.
Emerita Purba, bekerja TMT 2 Agustus 1999, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 22 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp3.518.000 per bulan, pesangon dibayar Rp84.257.475.
Lince Purnama Tampubolon, bekerja TMT 4 Juni 1982, dipensiunkan TMT 30 Juni 2022, kerja 40 tahun, gaji terakhir Rp4.617.000 per bulan, pesangon dibayar Rp111.000.000.
Erpita D Sihombing, bekerja TMT 01 Juli 1985, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 37 tahun, gaji terakhir Rp4.451.800 per bulan, pesangon dibayar Rp. 109.938.773.
Hermida Purba, bekerja TMT 1 Juni 1986, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 36 tahun, gaji terakhir Rp.4.154.327 per bulan, pesangon dibayar Rp106.874.523.
Baca juga : Kementerian PANRB minta instansi sampaikan data pegawai Non-ASN paling lambat 30 September
Diduga dimanipulasi
Kuasa hukum keenam guru pension tersebut, Daulat Sihombing SH, MH mengungkapkan, bahwa nominal pembayaran pesangon pensiun para guru kliennya patut diduga telah dimanipulasi oleh Direktur Pelaksana Yayasan KK Kota Pematangsiantar, berinisial P.
Pasalnya, ujar mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan Periode 200 –2016 itu, Peraturan Yayasan KKI Tahun 2019, Pasal 39 point 5, telah menegaskan bahwa: “Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena mencapai batas usia pensiun/pensiun dini, diberikan uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UMK) dan penggantian hak (PH) sesuai Pasal 167 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan 1 kali uang penggantian hak.”
Pesangon pensiun yang seharusnya diterima
Mengacu pada Peraturan tersebut, seharusnya hak pesangon pensiun dari Hotman Sipahutar, meliputi UP 2 x 9 bln x Rp3.600.000 = Rp64.800.000, PMK 10 bln x Rp3.600.000 = Rp36.000.000, PH, 15% x Rp100.800.000 = Rp15.120.000, CT (cuti tahunan) 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x12 x (upah/ bulan: 25 hari) = Rp3.456.000, jumlah Rp119.376.000.
Winseslaus Simanihuruk, UP 2 x 9 x Rp4.418.000 = Rp79.524.000, PMK 10 x Rp4.418.000= Rp44.180.000, PH 15% x Rp123.704.000 = Rp18.555.600, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun) = 2 x 12 x (upah/bulan: 25 hari) = Rp4.241.280, jumlah Rp146.500.880.
Emerita Purba, UP 2 x 9 x Rp3.518.000 = Rp63.324.000, PMK 8 x Rp3.518.000 = Rp28.144.000, PH 15% x Rp91.468.000 = Rp13.720.200, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/bulan: 25 hari) = Rp3.377.280, jumlah Rp108.565.480.
Lince Purnama Tampubolon, UP 2 x 9 x Rp4.617.000 = Rp83.106.000, PMK 10 x Rp4.617.000 = Rp46.170.000, PH 15% x 129.276.000 = Rp19.391.400, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan: 25 hari) = Rp4.432.320, gaji Juli s/d Desember 2022, 6 x Rp4.617.000 = Rp27.702.000.-, jumlah Rp180.801.720.
Catatan, pembayaran gaji Juli s/d Desember 2022 merupakan konsekuensi dari percepatan pensiun karena usia pensiun guru yang bersangkutan seharusnya TMT 30 Desember 2022, namun dipensiunkan TMT 30 Juni 2022.
Erpita D Sihombing, UP 2 x 9 x Rp4.451.800 = Rp80.132.400, PMK 10 x Rp4.451.800 = Rp44.518.000, PH 15% x Rp124.650.000 = Rp18.697.560, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x12 x (upah/bulan: 25 hari) = Rp.273.728, jumlah Rp147.621.688.
Hermida Purba, UP 2 x 9 x Rp4.154.327 = Rp74.777.886, PMK 10 x Rp4.154.327 = Rp. 41.543.270.-, PH 15% x 116.321.156.- = Rp17.448.173, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/bulan: 25 hari) =Rp3.988.152, jumlah Rp137.757.481.
Dari perhitungan tersebut, keenam kliennya mengalami kekurangan bayar, yakni Hotman Sipahutar: pesangon pensiun (PP) Rp119.376.000.- dibayar Rp91.100.000, kurang Rp28.276.000.
Winseslaus Simanihuruk, PP Rp146.500.880 dibayar Rp106.874.523, kurang Rp39.626.357.
Emerita Purba: PP Rp108.565.480, dibayar Rp84.257.475, kurang Rp24.308.005.
Lince Purnama Tampubolon PP Rp180.801.720 dibayar Rp111.000.000, kurang Rp69.801.720.
Erpita D. Sihombing PP Rp147.621.688, dibayar Rp109.938.773, kurang Rp37.682.915, dan Hermida Purba, PP Rp137.757.481, dibayar Rp106.874.523, kurang Rp30.882.958.
Baca juga : Memuji hasil tenun ulos, Hetty Andika Perkasa borong kerajinan Sumut
Segera mengajukan gugatan perdata
Daulat Sihombing, Advokat PERADI yang juga mantan Staf Ahli Walikota Pematang Siantar itu, juga mempertanyakan tindakan Pengurus YKK, yang membebani gaji, THR dan pesangon pensiun para guru dengan PPh berkisar 5%-15 %.
Apakah pemotongan beban pajak tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang benar, dan/atau apakah pemotongan beban pajak tersebut diedtor ke kas negara.
Hal tersebut, kata Daulat Sihombing, akan segera dikonfirmasi pada instansi perpajakan.
Daulat Sihombing menjelaskan, dia telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit namun tidak mendapat penyelesaian yang konkrit dari Pengurus Yayasan KK.
“Bahkan justru menekan kliennya Winseslaus Simanihuruk dan Hermida Purba agar mencabut surat kuasa, sehingga keduanya terpaksa mengajukan secara mediasi ke Disnaker Kota Pematangsiantar dan segera mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Daulat Sihombing. (Ingot Simangunsong/Rilis).